lensanews.id | LEBAK, BANTEN
Kabar gembira bagi petani, terhitung tanggal 22 Oktober 2025, pemerintah telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Penurunan HET ini sebagaimana diatur melalui surat keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No. 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Dikutip dari laman resmi Pupuk Indonesia, untuk Pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg (turun Rp450/kg) atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000/sak (turun Rp22.500/sak).
Kemudian, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg (turun Rp460/kg) atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000/sak (turun Rp23.000/sak).
Selanjutnya, pemerintah tidak hanya menetapkan HET, tetapi juga telah menyiapkan langkah-langkah agar tidak terjadi penyimpangan HET dilapangan.
Pertama, setiap alur distribusi mulai dari produsen, distributor hingga kios akan diawasi secara ketat menggunakan sistem digital.
Kedua, pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET, atau menyakitkan kepada pihak lain yang tidak berhak, akan diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyaluran.
Ketiga, pemerintah bersama TNI dan Polri, akan melakukan pengawasan dan sidak langsung dilapangan.
Keempat, data ketersediaan pupuk dapat dipantau melalui sistem digital Pupuk Indonesia untuk meminimalkan penyelewengan.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa penerapan HET bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari komitmen nasional untuk melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
*Dhee












