Lebak | lensanews.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli senilai Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu (10/9/2025), menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah Oya Masri (mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli), Ade Nurhikmat (mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM), dan AS (Direktur PT Bintang Lestari Persada).
“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap ketiganya setelah menemukan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi dalam proyek penyertaan modal PDAM. Ada tiga pos utama dana yaitu perbaikan mesin pompa, proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), dan belanja operasional,” ungkap Puguh.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara diperkirakan telah mencapai Rp2 miliar, dan angka tersebut masih dapat bertambah seiring dengan proses penyidikan lebih lanjut.
Modus: Manipulasi Anggaran dan Penggunaan Dana Tanpa Tender
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano, menjelaskan beberapa modus yang dilakukan para tersangka:
Perbaikan mesin pompa tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Proyek SRMBR tidak terlaksana secara penuh (kurang dari 100%).
Seluruh kegiatan tidak melalui mekanisme tender, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ditemukan markup harga hingga Rp550 juta.
Dana operasional justru diselewengkan untuk membayar tunjangan karyawan dan keperluan di luar peruntukan investasi.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan air bersih bagi masyarakat justru dijadikan ladang korupsi,” tegas Irfano.
Pasal Berat, Ancaman Pidana Nyata
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, yang dapat membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Proses hukum akan kami lanjutkan secara tuntas. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang negara,” pungkas Puguh.
Catatan Redaksi: Korupsi Bukan Kesalahan Administrasi, Tapi Kejahatan Berat
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Ketika pejabat bermain curang atas nama program pembangunan, yang menjadi korban adalah rakyat kecil.
Tindakan tegas dari Kejari Lebak harus menjadi contoh bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia: tak ada ruang bagi pengkhianat anggaran publik. (ND)