PALEMBANG | lensanews.id
Kepala SMAN 16 Palembang, Dra. Hj. Ema Nurnisya Putri, MM, menegaskan bahwa isu yang beredar terkait praktik tidak mendidik di sekolahnya adalah tidak benar alias hoaks. Menurutnya, sekolah justru berkomitmen untuk menjadi pengayom masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.
“Pendidikan adalah kewajiban yang kami terapkan di sini. Jika ada permasalahan siswa, penanganannya selalu melalui prosedur dan tahapan yang jelas. Tidak ada kebijakan mengeluarkan siswa secara sembarangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pembinaan dimulai dari peringatan oleh wali kelas, dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua, kemudian ditangani oleh Bimbingan Konseling (BK). Jika masih bermasalah, siswa diberi kesempatan waktu untuk memperbaiki diri. Apabila tidak ada perubahan, maka keputusan akhir ditentukan melalui rapat dewan guru.
“Keputusan rapat guru merupakan payung hukum tertinggi di sekolah. Jika seluruh guru menilai siswa masih bisa dibina, maka pembinaan dilanjutkan. Namun, jika dinilai memberi pengaruh buruk bagi lingkungan belajar, barulah dengan sangat berat hati siswa dipindahkan. Jadi, jelas sekali bahwa isu yang beredar itu sangat tidak benar,” tambahnya.
Komite Sekolah Klarifikasi Soal Dana Partisipasi.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 16 Palembang, DR (C) Ryan Gumay, SH., MH., CHRM., CTR, melalui perwakilannya Andi Supratman, SP., SH., MH., CPL., CPCLE, CPArh., CPA., CPC., CAM., CPM, menegaskan bahwa dana yang ada di sekolah bukanlah pungutan liar (pungli).
Menurutnya, dana tersebut bersifat sukarela dari orang tua atau wali siswa, bukan kewajiban. Dana yang terkumpul dipergunakan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan siswa, seperti ekstrakurikuler, lomba, asuransi, hingga bantuan sosial bagi siswa yang terkena musibah.
“Tidak semua siswa membayar. Ada yang hanya mampu Rp50 ribu, dan itu diterima. Bahkan ada yang tidak membayar sama sekali pun tidak masalah. Semua kembali pada kemampuan masing-masing keluarga. Jadi, tidak ada unsur paksaan,” jelasnya.
Komite juga menegaskan bahwa dana yang disebut-sebut sebagai “Sarana Prasarana Sekolah” sesungguhnya adalah bentuk partisipasi orang tua yang bersifat sukarela. Dana itu digunakan untuk kebutuhan bersama, seperti pembangunan fasilitas pendukung sekolah.
“Kami hanya mengusulkan. Keputusan tetap ada pada orang tua siswa melalui kesepakatan bersama. Jadi,sangat sangat keliru jika ada yang menyebut itu sebagai pungutan liar apalagi ada yang mengatakan kewajiban, itu jelas merupakan fitnah yang keji,” tutupnya.
Komitmen pada Transparansi dan Pembinaan.
Dengan klarifikasi dari pihak sekolah maupun komite, SMAN 16 Palembang menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan dilakukan dengan prinsip transparansi, musyawarah, dan mendahulukan kepentingan siswa.
“Sekolah ini hadir untuk mendidik dan membina, bukan untuk memberatkan masyarakat. Untuk itu, kami tegaskan lagi, isu yang beredar adalah hoaks,” tutup Kepala Sekolah. (Hari)