lensanews.id ✓ LEBAK
ULP PLN Malingping Bungkam ( tutup mulut) saat di konfirmasi awak media terkait dugaan menyuplay aliran listrik kepada Aktivistas Tambang Ielgal di Cibobos, Desa Karangka Mulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten.
Publik mulai ikut menyoroti persoalan tersebut dan berikan beragam komentar.
Apri salah satu pengamat media sosial soroti serius terkait dengan bungkamnya ULP PLN Malingping saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya,” Ketika pihak PLN Bungkam atau tutup mulut jutsru menambah kecurigaan adanya dugaan suplay Aliran Listrik ke Tambang Batu Bara berpotensi benar,” kata Imam, Jumat 11 Juli 2025.
Apri mendukung dan siap turun kejalan bergabung melalukan rencana aksi unjukrasa bersama Aktivis Aliansi Sosial Justice (ASJ) kepada KPH Banten dan OPD terkait di Provinsi Banten.
” Kami siap, demi penegakan aturan yang wajib yang memang harus ditegakan secara profesional,” katanya.
Ia juga mengaku heran dan mempertanyakan apakah ada yang kebal hukum di negara ini.
” Apakah memang oknum penambang batu bara ilegal kebal hukum. Kenapa masih bisa beraktivitas. Parahnya lagi, kok itu diduga dilahan Perhutani, yang saya tahu itu kan lahan negara,” ujarnya.
Dari sisi lain, Erwin warga Lebak juga mempertanyakan keberadaan pemerintah terkait penegakan aturan yang berlaku di Daerah Banten.
” Kami semakin dibuat bingung, dugaan tambang ilegal kan Berpotensi melanggar hukum, ancaman rusaknya ekosistem alam dan pencemaran lingkungan. Tapi kenapa aktivitas tambang batu bara ilegal itu terkesan dibiarkan, ya seperti dibuat main main begitu, setelah dilakukan tindakan, kok masih bisa aktivitas lagi,” katanya.
Begitu juga Feri, ia juga menyoroti serius viralnya dugaan tambang batu bara ielgal yang marak di Kampung Cibobos tersebut.
Parahnya, kata ia, kok bisa ada dugaan aliran listrik ke tambang ilegal.
” Kok bisa memberikan aliran listrik ke Tambang batu bara ilegal itu. Tentu itu harus ada penjelasan yang masuk logika, benar atau tidak. Jika PLN Bungkam, itu malah menambah kecurigaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
Sorotan serius juga disampaikan oleh Dadan. Ia menilai diamnya pihak PLN ketika dikonfirmasi awak media menambah kecurgiaan.
Ia meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan membongkar persoalan tersebut secara terang benerang dan dibuka ke publik.
” Awak media hanya bertanya sesuai dengan tugasnya, kenapa kok tidak di jawab yah? itu kan menambah kecurigaan. Kami harap aparat penegak hukum mulai dari pihak Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Lebak dan Kejaksaan serta intelejen yang lainnya bisa segera turun tangan membongkar persoalan yang sebenarnya. Karena, ini kan soal tambang batu bara diduga ilegal,”.
” Tambang ilegal tentu melanggar hukum. Kedua, soal ancamana lingkungan dan kahwatir berdmapak pada munculnya bencana alam dan kecelakaan korban jiwa. Wajar jika kekhawatiran ini muncul karena tambang ilegal tanpa izin pasti tidak sesuai standarisasi pelaksanaan penambangan, jadi bisa bedampak kemana-kemana,” kata Dadan.
Ada juga dari Siti salah satu relawan di Lebak. Ia juga berharap agar persoalan tersebut segera ditangani. Bila perlu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten turun tangan.
” Harapan kami Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten turun tangan juga. Karena menurut saya tambang batu bara diduga ilegal tersebut dikahwatirkan berdampak buruk pada masayarakat banyak. Seperti terjadi bencana alam dan lain sebagainnya. Mudah-mudahan suara masyarakat ini didengar dan ditindaklanjuti, karena menurut kami ini persoalan serius,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Viral dimedia onliene adanya Aktivistas Tambang ilegal namun tidak selurunya dilakukan penutupan, penyegalan dan penegakan hukum.
Bahkan, dugaan aktivitas tambang ielgal tersebut diduga adanya aliran listrik dari PLN.
Diketahui, dari informasi yang diterima adanya Sidak dari KPH Banten, RPH, Asper, Waka Polhut, Dandru Polhut, Kapolsek Panggarangan, Jajaran anggota Danramil, Babin bagian khusus Perhutanan Polda Banten.
Dalam sidak tersebut hanya memberikan arahan, pembongkaran, pemasangan Police Line, akan tetapi di lokasi yang sudah lama tidak beroperasi, sementara lokasih yang masih beraktivitas diduga belum dilakukan penegakan.
Diketahui, sejumlah lokasi tambang batu bara diduga ilegal yang mengeruk isi bumi di lahan Perhutani tersebut diantaranya.
1. blok cepak pasar
2. blok jati
3. blok pamandian
4 . blok cununggul
5 .blok cioray
6. blok awi kasap
7. blok cierang manium.
(ND/tim)