lensanews.id ✓ LEBAK
Kegiatan tambang ilegal di wilayah Baksel, khususnya di kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Bayah, telah menjadi masalah yang berkepanjangan. Menurut Saut, salah satu tokoh di Baksel, kegiatan ilegal ini telah berjalan puluhan tahun, bahkan sejak tahun 1988.
Saut mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal ini seringkali menjadi objek permasalahan karena minimnya lapangan kerja dan regulasi perizinan pertambangan yang terlalu berbelit-belit dan mahal.
“Masyarakat nekat melakukan kegiatan yang berbau ilegal karena tidak ada pilihan lain,” kata Saut.kamis 3 juli 2025
Saut berharap kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kapabel dan punya kredibilitas untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas dan pembela masyarakat.
“ LSM lahir dan ada untuk masyarakat, bukan untuk diam saja ketika masyarakat dirugikan,” harapnya.
Selain itu, Saut juga berharap pemerintah untuk mempermudah aturan perizinan tambang dan mengembalikan aturan tersebut ke tingkat Pemkab.
“ Mudahkan aturan untuk menempuh perizinan tambang, kembalikan aturan tersebut ke tingkat Pemkab,” pungkasnya.
Hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal masih terus berlangsung, dan masyarakat masih terus dirugikan. “jika semua sudah terakomodir mah akan terdiam.
(Dhee)