lensanews.id ✓ LEBAK
Maraknya Pembangunan tempat usaha warungan di objek wisata Guha Langir, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,telah merusak ikon dan merusak lahan perhutani dengan pembongkaran batuan karang,resmi di laporkan ke KKPH Banten, Selasa. (24/06/2025)
Iyan, Komisi LP KPK Cabang Lebak mengaku siap layangkan Laporan Pengaduan ke KKPH Banten, terjadinya perusakan dan Dugaan jual beli lahan perhutani di wilayah wisata Guha Langir.
” Adanya praktek jual beli lahan Perhutani yang diperuntukkan untuk warung wisata mengindikasikan adanya praktik ilegal,dan jual beli lahan Perhutani, yang merupakan aset negara, melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” terang Iyan.
Lanjut Iyan menjelaskan ” Perusakan dan kegiatan jual beli lahan Perhutani, apalagi untuk tujuan komersial seperti warung wisata, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara,sesuai dengan pasal 50 Ayat 2A UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan,” jelasnya.
Hal ini di benarkan oleh Asisten Perum perhutani BKPH Bayah Luckita saat di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu,
” Bahwa adanya praktek jual beli lahan garapan di lahan perum perhutani itu tidak di benarkan oleh aturan, itu ada sanksi hukum, bahkan itu bisa di pidana, apalagi, selain praktek jual beli lahan garapan di lokasi tersebut marak pembuatan warung warung baru yang di duga merusak ikon objek wisata Guha Langir,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah petugas LMDH Desa Sawarna, salah satu nya AD komentar melalui pesan WhatsApp, Dirinya dan Lembaga LMDH sangat menyayangkan kepada pengelola IPKCS,
” Sdr Bubun gak bisa di percaya, dan yang jelas gak bisa ngatasi, apa yang sudah di sampaikan oleh pihak LMDH Sawarna, sewaktu Bubun Cs meminta untuk mengelola objek wisata Guha Langir,” terangnya.
Menurut LMDH, Kami Perhutani dan LMDH,” Sudah melakukan dan berbagai larangan, tapi tidak di gubris, bahkan di rusak, tapi kalau Kami harus membongkar salah satu warung, itu tidak mungkin, satu di bongkar, berarti harus semuanya di bongkar, artinya kan gitu., tapi mana bisa hal itu di lakukan, karena berhadapan dengan masyarakat banyak,,” pungkasnya.
Berbeda dengan pendapat sejumlah tokoh Sawarna, terkait dengan banyak masalah di objek Guha Langir,
” Dari mulai pengrusakan lahan,sepanduk larangan, dan masalah retribusi, juga masalah parkir, serta maraknya warung warung yang merusak tatanan ikon di objek wisata Guha Langir, masa LMDH dan Perum Perhutani tidak bisa mengatasi, itu pernyataan yang bodoh dan tak masuk akal, masa lembaga pemerintah dan perum perhutani tidak bisa mengatasi, itu mah alasan klasik, balik kembali ke aturan sebagai dasar, buat surat permohonan bantuan pengamanan ke APH dan pihak terkait lainnya, sudah, Kita yakin itu bisa di lakukan, kalau aturan mau di tegakan, kalau LMDH dan Pihak Perum mau bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
(Tim/ Dede)