lensanews.id ✓ TANGERANG
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang ada di sekitar Desa Kohod Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Dilansir dari kanal Instagram kantahkabpesawaran pada Kamis 30 Januari 2025, Menteri Nusron Wahid menyatakan, proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis,” ujar Menteri Nusron.
Kemudian lanjut Menteri Nusron, langkah kedua adalah mengecek prosedur. Pihaknya dapat mengecek melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.
“Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir mengecek fisik materialnya,” ucap Menteri Nusron.
Menteri Nusron Wahid juga menerangkan, bahwa dirinya bersama tim telah meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod. pada Jum’at, 24 Januari 2025. (Indra).