PANDEGLANG ✓ lensanews.id
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) secara Resmi mendatangi Kembali DKPP RI untuk Pemenuhan panggilan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan No. 1731/DKPP/SET-02/XII/2024.
Langkah ini merupakan keseriusan AMPD terhadap Laporan serta keputusan yang diambil oleh Bawaslu Pandeglang dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, R. Dewi Setiani.
Dalam keputusan yang dihasilkan melalui rapat bersama, Bawaslu dan Gakkumdu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Namun, keputusan ini dinilai lemah secara substansial, bahkan tercium indikasi adanya gratifikasi yang mengganggu independensi kelembagaan.
Lanjutnya “Keputusan ini mencederai integritas pemilu dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan demokrasi,” tegas Ilham Mutakhir dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena video yang beredar secara luas memperlihatkan R. Dewi Setiani secara eksplisit membagikan uang kepada masyarakat.
Selain itu, saksi dalam kasus ini telah mengembalikan uang yang diterima kepada Bawaslu Pandeglang, yang seharusnya menjadi bukti kuat adanya pelanggaran.
“Fakta-fakta ini bertolak belakang dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu yang justru mengabaikan aspek materialitas dan prinsip keterbukaan dari dugaan politik uang tersebut,” ujarnya.
“Yudistira, sikap Bawaslu dan Gakkumdu yang cenderung berpihak terhadap pelaku praktik politik uang tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam integritas demokrasi itu sendiri. “Ketiadaan tindak lanjut yang tegas atas pelanggaran ini memperlihatkan gejala kronis dan krisis moralitas yang serius, yang pada akhirnya memproduksi delegitimasi terhadap institusi negara.
Pelapor “Aditia Ihksan Nurrohman kami menghadiri undangan klarifikasi dan memenuhi Pelengkapan Berkas dari DKPP RI No. 1731/DKPP/SET-02/XII/2024 untuk datang ke kantor Di jakarta Pusat, atas laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku yang kita layangkan pada 21 November 2024 lalu, atas laporan terhadap ketua Bawaslu dan Kordiv Pelanggaran Pemilu berkaitan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku terhadap putusan No.007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024, dan No. 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 yang di nilai bukan pelanggaran pidana,
Lanjutnya, padahal terlihat jelas Calon Bupati Nomor Urut 02 nampak jelas membagikan dugaan politik uang kepada masyarakat di sekitar tersebut, maka untuk memulihkan integritas proses demokrasi di Kabupaten Pandeglang.
“Kita tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang integritas, Moralitas dan Prinsip keterbukaan Bawaslu Pandeglang, Demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh aktor-aktor yang memperjualbelikan kepercayaan publik,” tutup Aditia Ihksan.
Demokrasi tidak sekadar prosedural, melainkan substansi dan kejujuran serta integritas dari semua aktor yang terlibat. (Dra)