LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Dugaan korupsi proyek DAK Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021, saat ini telah di sidik (Dik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Informasi disampaikan staf PTSP melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kepada LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur Rabu siang 23/10.
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai 31 Milyar tahun anggaran 2021 silam, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di selenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur tersebut di laporkan Genta sejak Tahun 2022 silam, namun hingga saat ini belum nampak perkembangan yang berpihak pada masyarakat.
Kepada awak media, Fauzi Ahmad Ketua Genta Lampung Timur tegas mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berjuang, dengan melakukan berbagai upaya agar laporan pengaduan Dak tahun anggaran 2021 tersebut dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Sebab, ujar Fauzi, proyek yang menelan anggaran lebih dari 30 milyar tersebut sangat mengecewakan.
,’soal DAK 2021 itu, kami tidak akan pernah menyerah, dan akan terus kami perjuangkan, sampai pihak kejaksaan Tinggi melakukan tugas dan kewenangannya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang profesional.
Kami terus akan kawal, sampai kapanpun, sebelum ada titik terang dari pihak Kejati, beberapa waktu lalu kita juga sudah mengirimkan surat, kali ini kita pun datang,” ujar Fauzi Ahmad.
Menurut Fauzi, Genta saat ini mendapatkan angin syurga, lantaran perihal laporan dugaan korupsi proyek DAK tahun 2021 itu, saat ini telah masuk pada tingkat penyidikan Kejati Lampung.
,”Mungkin setiap usaha itu memang akan ada hasil, faktanya, hari ini tadi, melalui staf bagian depan (PTSP), Kejati Lampung telah melakukan penyidikan (DIK) atas proyek DAK 2021, jadi kita akan menunggu proses selanjutnya, yang pasti, kami masyarakat Lampung Timur menunggu tindakan tegas dari aparat hukum,” tandasnya. (Daus)