lensanews.id ✓ LAMPUNG TIMUR
Ribuan tenaga honor aksi mendesak Eksekutif dan Legislatif melaksanakan UU 20 Tahun 2023, bukan ujuk-ujuk langsung ke UU 16 tahun 2025. Begitu disampaikan Pimpinan aksi Senin 03/01/25 di depan hedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur.
Faisal Tanjung Ketua Forum Tenaga Honor Lampung Timur tegas meminta agar Pemerintah Daerah melaksanakan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023, bahwa daerah harus menyelesaikan tenaga honor di bulan Desember 2024, bukan tiba-tiba ke UU nomor 16 tahun 2025.
Karenanya, melalui orasinya, Faisal Tanjung tegas meminta lembaga DPRD segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan tenaga honor di kabupaten Lampung Timur.
Di depan ribuan massa aksi Made Tangkas mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa DPRD Lampung Timur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perda tersebut.
“Kalau tuntutan itu terus terang kita dari daerah ini tidak memiliki kewenangan, dan jika ingin melaksanakan tuntutan yang di sampaikan, mari kita sama-sama ke DPR RI untuk mencabut undang-undang nomor 16 tahun 2025,” ujar Made Tangkas.
Namun apa yang di sampaikan tetap para tenaga honor yang melakukan aksi tersebut tetap kekeh membantah pernyataan tersebut, dan menyampaikan keputusan dan penindakan itu tetap pada Pemerintah Daerah. (Daus)