lensanews.id | LEBAK
Sebanyak 332 kepala desa di Kabupaten Lebak mendapatkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala desa. Surat keputusan tersebut secara simbolis diberikan oleh Pj Bupati Lebak, kemarin (25/06/2024).
Salah satu warga desa Hariang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Dulapi mengatakan, dengan adanya perpanjangan waktu jabatan kepala desa merupakan perpanjangan waktu pula lebih lama perpolitikan pilkades didesanya. Pasalnya, pergantian 6 tahun kepala desa bagi kami waktu yang tak terasa, karena suasana panas politik pilkades rasanya masih terasa.
“Ya, dengan ditambahnya waktu menjadi 8 tahun saya berharap kepada kepala desa untuk lebih giat lagi bekerja untuk warga masyarakat terutama desa hariang,”ungkapnya kepada media ini.
Sementara itu, di acara pelantikan kemarin, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, perpanjangan Masa jabatan Kepala desa se – Kabupaten Lebak berdasarkan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan-jabatan kedua atas undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas dasar itulah kata Iwan, perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Harus diperbaharui. Tadinya jabatan kepala desa jabatannya 6 tahun, saat ini diperpanjang menjadi 8 tahun,” kata Iwan di pendopo Kabupaten Lebak,selasa (25/06/2024).
Masih kata Iwan, kepala desa mempunyai tugas yang berat bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD tapi harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Sehingga, kepala desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk Visi dan Misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Kepala desa harus memiliki sinergitas dan komitmen sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kabupaten Lebak,” tambah Iwan.
Sementara itu,
Kepala desa Hariang Kecamatan Sobang kabupaten lebak mengatakan dengan dilantiknya kepala desa hari ini merupakan peluang untuk meningkatkan profesionalitas serta pelayanan keada masyarakat yang lebih baik,
“Dengan adanya perpanjangan waktu masa jabatan saya, bagi saya selaku kepala desa hariang akan melakukan kerja yang lebih baik lagi,” katanya.
(Dra)