LAMPUNG TIMUR | lensanews.id
SD 1 Gondang Rejo saat ini melakukan pembangunan melalui proyek Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 secara swakelola. Diantaranya, membangun kamar mandi dan berbagai ruang kelas serta ruang perpustakaan, sayangnya, wali murid keluhkan pembangunan tersebut.
Bermula dari keluhan tersebut, Tim Investigasi dari Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin) Kabupaten Lampung Timur menemukan adanya beberapa kejanggalan, diantaranya pondasi tanpa ada lapisan pasir.
Begitu setidaknya di sampaikan Irawan Saputra. Spd Ketua Aswin Kabupaten Lampung Timur kepada awak media diruang kerjanya Senin 29 September 2025.
Menurutnya, lapisan dasar pada pondasi tersebut mestinya wajib di isi dengan pasir terlebih dahulu.
“Padahal komponen pasir itu merupakan syarat utama dalam standar konstruksi.
Praktik ini jelas menyalahi aturan teknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Tidak adanya lapisan pasir berpotensi besar menurunkan kualitas bangunan dan di khawatirkan membahayakan keselamatan siswa,” ujar Irawan.
Menurutnya, Fondasi tanpa lapisan pasir adalah bentuk pelanggaran teknis yang serius.
“Bangunan akan cepat retak, daya tahan menurun, dan risiko runtuh lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas sekolah—jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab hukum jelas melekat pada pelaksana,” tambahnya.
Sayangnya, hingga berita ini di tayangkan belum ada pihak – pihak terkait yang dapat di konfirmasi. (Daus)