Lensanews.id | KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, secara resmi menyampaikan keberatan dan bantahan keras terkait pemberitaan yang beredar mengenai adanya dugaan mempersulit proses perpindahan (mutasi) siswa.
Pihak sekolah menegaskan bahwa prosedur perpindahan siswa telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi pendidikan yang berlaku dan mengedepankan pelayanan terbaik.
Kepala Sekolah SMPN 1 Kelumpang Hilir,dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari in[02 Desember 2025], menyatakan bahwa sekolah tidak pernah menghambat atau mempersulit proses administrasi mutasi bagi siswa yang mengajukan permohonan pindah sekolah.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan sekolah kami mempersulit perpindahan siswa. Hal ini tidak benar. Kami tegaskan, semua proses administrasi kesiswaan, termasuk mutasi, telah kami layani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan,” ujar Kepala sekolah
Sekolah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Juknis Mutasi Siswa yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Proses mutasi memerlukan kelengkapan dokumen seperti surat permohonan orang tua, surat keterangan pindah dari sekolah asal, rapor, dan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Keterlambatan sering terjadi karena ketidaklengkapan berkas yang diajukan oleh orang tua siswa.
Sekolah wajib melakukan verifikasi data siswa secara cermat untuk memastikan legalitas perpindahan dan menghindari masalah data ganda (Dapodik). Proses ini mungkin membutuhkan waktu, namun bukan berarti dipersulit
Ajakan Kerja Sama dengan Media
Pihak SMPN 1 Kelumpang Hilir berharap media massa dapat lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi dan selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah.
“Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan kritik konstruktif. Kami mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk berkolaborasi dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif, bukan menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan reputasi institusi pendidikan,” tutup Kepala Sekolah
Sekolah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin hak-hak siswa, termasuk hak untuk pindah sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dhee)












