LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews. id
Perihal penggunaan KTP dalam proses demokrasi, Dawam Rahardjo dan Yusbariah terus berlanjut, pasalnya alamat pada KTP tidak sesuai dengan Perda, Disdukcapil disoal.
Atas hal itu, Senin 02/12/24 siang, Fauzi Ahmad Ketua Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur pun menyampaikan perihal KTP keduanya yang tidak sesuai Perda itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
Syahmin Saleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Lampung Timur, diruang kerjanya mengatakan, terbitnya KTP Dawam Rahardjo dan Istri yang tidak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) merupakan kelalaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Karenanya, selaku Penegak Perda Kabupaten Lampung Timur, dirinya tentu akan melakukan penyelidikan, dengan memanggil pihak-pihak terkait, terutama Disdukcapil.
,”mengapa kok bisa terbit alamat jalan yang tidak ada dalam Perda, sedangkan didalam Perda itu jelas sudah ada nama-nama jalan, karena itu kita nanti akan menindak lanjuti adanya laporan-laporan seperti ini, yang juga telah tersebar pada media dan medsos,” ujar Syahmin Saleh.
Selain upaya penegakan Perda, Genta tergabung dalam Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) pun telah mengirimkan laporan tertulis dan resmi kepada Kepolisian Resort (Polres) setempat.
perihal dugaan alamat fiktif. (Daus)