LAMPUNG TENGAH _ LAMPUNG | lensanews.id
Disinyalir mengalir deras praktik korupsi penerima bantuan revitalisasi dari pemerintah, seperti halnya di duga terlaksana pada SMAN 1 Punggur.
Proyek rehabilitasi ruang kelas senilai Rp 1,2 miliar lebih di sekolah ini diduga sarat penyimpangan.
Pasalnya, dari penggunaan baja ringan yang tidak sesuai RAB hingga indikasi penggelapan aset negara berupa kayu bekas bongkaran bangunan.
Dana besar tersebut bersumber dari program revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan mulia: meningkatkan kualitas pendidikan melalui sarana yang lebih layak dan nyaman bagi siswa dan guru. Namun, investigasi tim media mengungkap fakta mencengangkan di lapangan.
Dalam tinjauan langsung ke lokasi proyek pada Rabu, 8 Oktober 2025, tim media menemukan indikasi kuat bahwa kayu bekas hasil bongkaran 15 ruangan—termasuk ruang kelas, laboratorium IPA, dan perpustakaan tidak tampak sama sekali. Yang tersisa hanyalah segelintir kusen jendela.
Diduga, kayu bekas tersebut digelapkan dan dibawa pulang oleh kepala sekolah, Bapak Didik Nuryadi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Hal serupa terjadi ketika tim mencoba menghubungi Ketua Komite Sekolah, Bapak Ujang, yang juga memilih bungkam.
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, aset bekas bongkaran tidak boleh diperjualbelikan atau digunakan pribadi tanpa melalui proses lelang dan persetujuan resmi dari pengelola barang.
Lebih parah lagi, tim media mencium dugaan bahwa proyek ini juga menggunakan baja ringan yang tidak sesuai spesifikasi dalam RAB.
Jika benar, maka ini mengarah pada potensi kerugian negara dan kualitas bangunan yang dipertanyakan.
Panggilan Serius kepada Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah Lainnya
Kasus ini harus menjadi contoh buruk yang tidak boleh terulang.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung wajib menindaklanjuti dan mengaudit secara menyeluruh pelaksanaan proyek revitalisasi ini, sekaligus memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi penyimpangan.
Program revitalisasi adalah amanah negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan lahan basah bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Kepala sekolah penerima program serupa di seluruh Indonesia, ambil pelajaran dari kasus SMAN 1 Punggur ini.
Jangan bermain-main dengan dana publik, apalagi menyalahgunakan aset negara.
Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang.
Namun diamnya mereka hanya menambah kuat dugaan publik. (Tim / Red)