BANTENJAWA BARATLEBAK

SEMARAK Banten Akan Kawal Penindakan DLH dan Satpol PP Lebak Terkait Penampungan Oli Bekas di Sindang Mulya

120
×

SEMARAK Banten Akan Kawal Penindakan DLH dan Satpol PP Lebak Terkait Penampungan Oli Bekas di Sindang Mulya

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | LEBAK, BANTEN 

Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) terus mengawal upaya penindakan dan penertiban Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak untuk menutup aktivitas usaha penampungan oli bekas yang merupakan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

 

Sebelumnya pada Rabu 10 Desember tim dari SEMARAK melakukan audensi pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lebak dengan tuntutan agar dapat menutup tempat penampungan oli bekas yang diduga tidak memiliki izin pemerintah dan tidak jelas standar oprasionalnya.

 

Dikatakan Firdaus Lengkara jika tidak jelas standar oprasionalnya, ini mengkhawatirkan keselamatan masyarakat, karena yang ditampung tersebut merupakan oli bekas yang mengandung bahan kimia berbahaya.

 

” Ya, kami menuntut agar DLH Lebak dapat mengambil tindakan tegas bersama Satpol PP untuk menutup aktivitas penampungan oli bekas yang ada di Kp. Dengung yang sudah jelas pihak pengelola mengakui tidak memiliki izin dari pemerintah, dan kami juga khawatir limbah oli bekas jika tidak benar pengelolaan penampungan nya itu dikawatirkan membahayakan masyarak,” ungkap Ketua SEMARAK Banten tersebut.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihak Dinas lingkungan hidup akan kembali memanggil tim dari SEMARAK agar dapat menyampaikan langsung aduan ke pihak Satpol PP.

 

” Pihak DLH sudah telpon ke saya, memberitahukan bahwa DLH sudah bersurat ke pihak Satpol PP untuk mengadakan audensi bersama SEAMARAK untuk menyikapi permasalahan aktivitas usaha penampungan oli bekas tanpa izin, namun waktunya belum diberitahukan,” ujarnya.

 

Selain itu SEMARAK menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa jika aduan mereka tidak ditindaklanjuti.

 

” Kami akan melakukan aksi unras jika aduan ini hanya menjadi bahan rapat semata tanpa tindakan yang nyata, apalagi jika proses nya tidak transfaran. Maka dari itu kami menekankan agar pihak pemerintah melakukan pemberian sanksi yang tegas bukan sanksi yang cuman ditulis diatas kertas,” tegasnya. (ND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *