LEBAK ✓ lensanews.id
Sekjen mata hukum meminta badan pertanahan nasional ( BPN ) kabupaten Lebak mengambil sikap atas permasalahan tanah antara PT MII dan masyarakat penggarap yang terjadi kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak
Muksin Nasir sekjen mata hukum mengungkapkan bahwa permasalahan lahan garapan antara PT MII dan masyarakat kunci nya ada di BPN yang harus segera mengambil sikap untuk segera melegalkan atau menerbitkan apa itu HGB atau pun HGU status lahan tersebut supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat yang berkepanjangan.ujar Muksin Nasir kepada media ( Kamis 25/9/2024)
Menurut dia, jika itu status Lahan itu di HGU atau HGB di berikan ke PT MII sebagai penguna lahan tersebut tentu harus jelas secara legal dan keberadaan PT MII bisa bermanfaat untuk masyarakat jangan ada yang di rugikan.
“Tentunya juga keberadaan PT MII juga harus bisa memenuhi hak hak masyarakat selaku penggarap lahan seperti mengganti rugi pepohonan atau tanaman dan seumpamanya pt MII mau usaha atau Inves di lahan tersebut juga harus memperhatikan peran masyarakat atau memperdayakan, memperkerjakan masyarakat supaya dapat keberlangsungan kehidupannya,” tegasnya.
Kalau BPN tidak segera menyelesaikan dan tidak bisa menentukan bahwa itu kawasan tanah negara ( TN) BPN harus mengeluarkan surat menyatakan bahwa tanah ini tanah negara
Karena BPN yang punya tugas kewajiban dalam undang undang untuk menyelesaikan suatu sengketa tanah apalagi itu tanah negara supaya tidak terjadi polemik antara masyarakat dengan pihak PT MII.
“Saya juga mendengar sudah saling lapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
“Menurut saya, penegak hukum itu tidak bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah tapi ini ranah nya BPN,” lanjutnya.
Sebetulnya BPN ini terlambat hadir akan tetapi tidak ada terlambat karena ini sudah mulai polemik dan BPN harus segera mengeluarkan status hukum dari padah lahan tersebut supaya tidak berkepanjangan berpolemik di kalangan masyarakat.
“Kalau BPN bersikap persoalan ini akan clear, Penegak hukum juga dengan adanya keputusan dari BPN tidak menjadi beban antara pihak pihak saling lapor,” tandasnya. (Dra)