RPS Desa BK DPRD Banyuasin Proses AR Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa
BANYUASIN | lensanews.id
AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin Diduga melakukan penggelapan gaji perangkat desa. Sabtu (30/08/2025)
Risky Pratama aktivis muda sumatera selatan angkat bicara mengenai berita viral di berbagai media tentang banyak nya laporan hukum terhadap AR oknum anggota DPRD Banyuasin,
Pria yang biasa di panggil akrab RPS tersebut, mengatakan bahwa dugaan penggelapan gaji perangkat desa adalah salah satu tindak pidana.
“Dugaan pengelapan gaji perangkat desa adalah salah satu tindak pidana, kami meminta pihak kepolisan untuk segera proses pengaduan tersebut,” tegas RPS.
Lanjutnya menegaskan,” Kami juga meminta BK DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segera memproses oknum anggota dewan tersebut sesuai aturan berlaku atas dugaan penggelapan gaji perangkat desa tersebut yang sudah di laporkan ke Polda Sumsel,” lanjut RPS.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Berawal dari laporan Ely terhadap AR oknum anggota DPRD Banyuasin ke Polda Sumsel berdasarkan LP / B / 726 / VI / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 4 Juni 2025.
AL salah satu saksi yang telah memberikan keterangannya dihadapan penyidik Polda Sumsel, mengatakan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan pada SPH (Surat Pengakuan Hak). Tanah yang diterbitkan oleh AR selaku kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang Banyuasin.
” Saya sejak Juli 2016 sudah tidak aktf, dan diperkuat ketika Desember 2016 saya di minta AR untuk menanda tangani surat pengunduran diri saya selaku perangkat desa, dan saya tanda tangani langsung pada saat itu,” ujar AL, seperti diberitakan sebelumnya.
Sementara itu NR mantan Sekdes Sumber Makmur ketika dihubungi melalui awak media setelah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda, mengatakan bahwa dirinya hanya mengetahui sebatas berita acara pengukuran selebihnya tidak tau. NR sendiri merasa tanda tangannya di SPH menduga dipalsukan.
“Saya diperintahkan AR untuk mengukur tanah tersebut dan membuat berita acara pengukuran, saya buatkan termasuk menulis nama-nama yang wajib bertanda tangan. Setelah itu saya serahkan kembali kepada AR dalam keadaan kosong belum ditanda tangani kecuali tanda tangan saya sendiri,” kata NR.
Ketika wartawan bertanya akan pernyataan AL bahwa sudah mengundurkan diri sejak tahun 2016, NR menjawab,
“Tidak tau dan tidak pernah lihat pengunduran diri AL, AR juga tidak memberi tau kami, serta di desa juga tidak ada pengganti AL saat itu. Jika itu benar yang salah siapa coba,” ujar NR.
Semua pernyataan saya, bisa saya pertanggung jawabkan. Dan saya punya bukti-buktinya, diantaranya bukti petikan SK pengangkatan BS (Kasi kemasyarakatan) pengganti dari AL, dan MJ ( Sekdes ) sebagai pengganti saya yang pindah tugas ke kantor Camat Muara Padang, keduanya dilantik bersama oleh AR pada 15 Januari 2018,” pungkas NR.
Sementara itu Reynaldi salah satu aktivis di Sumsel menyikapi keterangan dari AL dan NR, diduga terjadi pemalsuan dokumen SPJ keuangan desa (honor perangkat desa) pada tahun 2017 yang menimbulkan kerugian uang negara (korupsi), karena kami temukan di dalam SPJ tersebut masih atas nama AL.
Kami mendesak agar APH dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan mengusut tuntas karena melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Banyuasin.
Juga kepada pimpinan partai yang dimana AR bernaung untuk segera melakukan pemecatan,
” Lakukan pemecatan, karena telah mencoreng nama baik partai maupun institusi DPRD Banyuasin. Berdasarkan data investigasi kami AR sedang banyak menghadapi kasus hukum, baik di polres Banyuasin maupun di Polda Sumatera Selatan,” bebernya.
“Tidak layak seorang yang banyak tersandung kasus hukum, untuk menjadi pemimpin di negeri yang kita cintai ini, walaupun kita tetap berpegang dengan azas praduga tidak bersalah,” pungkas Reynaldi dengan nada penuh emosi. (Hari)