lensanew.id | PESAWARAN
Bupati Pesawaran Dendi Romadhona menyebut, Rapat paripurna istimewa Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan momentum yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.
Hal itu diungkapkan Bupati Dendi pada Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pesawaran pada Selasa (02/07/2024) di Gedung DPRD Kabupaten setempat.
Bupati Dendi mengatakan bahwa pihaknya telah merangkum semua catatan, koreksi, rekomendasi dan saran dari Badan Anggaran DPRD, yang kemudian menjadi acuan penyempurnaan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024.
“Catatan penting yang telah dirangkum dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024 yaitu Perlu adanya penyesuaian pendapatan daerah,” kata Bupati.
Kemudian lanjut Bupati Dendi, terdapat penyesuaian belanja daerah yang wajib memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lalu diperlukan adanya kesesuaian belanja dan pembiayaan daerah agar terdapat keseimbangan neraca keuangan daerah.
Dari garis besar kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2024, Bupati Dendi menyatakan program dan kegiatan perangkat daerah dalam dokumen itu disusun dengan mengedepankan dan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 disusun dengan ketersediaan anggaran dengan pertimbangan kesesuaian belanja dan pembiayaan daerah, penerimaan daerah dan pembiayaan netto daerah menutupi selisih pendapatan dan belanja daerah,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dendi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak telah mendukung terlaksananya pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. (Indra).