JAKARTA

Putusan MK Final! Mulai Desember 2024, Pengangkatan Pegawai Non-ASN Resmi Dilarang: Pelanggar Terancam Sanksi Berat

127
×

Putusan MK Final! Mulai Desember 2024, Pengangkatan Pegawai Non-ASN Resmi Dilarang: Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, dalam konferensi pers di Jakarta. (Red lensanews.id /Foto Ist)

JAKARTA | lensanews.id

Pemerintah pusat menegaskan langkah tegas: pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau sebutan lainnya resmi dilarang mulai Desember 2024, menyusul pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 1119/PUU-XXII/2024.

Keputusan penting ini diperoleh setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 66 UU ASN yang diajukan oleh Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si, seorang guru honorer dari Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan.

“Larangan ini bersifat final dan mengikat. Setiap instansi pemerintah yang masih nekat mengangkat pegawai non-ASN setelah Desember 2024 akan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan berpotensi dijerat **sanksi administratif maupun pidana,” tegas Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, dalam konferensi pers di Jakarta,

Minggu (21/9).

MK: Pasal 66 UU ASN Sesuai Konstitusi

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 66 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hakim Ketua Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya menilai ketentuan tersebut sudah memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tidak diskriminatif.

Pasal yang diuji berbunyi:

“Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.”

Dengan demikian, seluruh dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Sanksi Tegas Bagi Pejabat Pelanggar

Dr. Edi Ribut menjelaskan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain di instansi pemerintah yang tetap mengangkat pegawai non-ASN pasca-Desember 2024 akan menghadapi dua jenis sanksi:

Sanksi Administratif – Seperti penundaan atau pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) jika pengangkatan pegawai non-ASN berdampak pada pembengkakan belanja pegawai melebihi batas 30% dari APBD (di luar tunjangan guru).

Sanksi Pidana – Bila terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, keuntungan pribadi atau untuk orang lain, dan kerugian negara, maka pejabat terkait bisa dihukum penjara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar,” terang Edi Ribut.

Diskresi Kepala Daerah Tidak Bisa Sembarangan

Lebih lanjut, Edi memperingatkan seluruh gubernur, walikota, dan bupati di Indonesia agar berhati-hati dalam menggunakan diskresi terkait pengangkatan tenaga honorer atau THL.

Menurutnya, diskresi hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 23 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika diskresi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

“Diskresi tidak boleh digunakan jika sudah ada aturan yang jelas. Jika tetap dilaksanakan, kepala daerah bisa terseret dalam perkara pidana maupun perdata,” tegas Edi, yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Jakarta.

Dalam konteks perdata, ia menekankan bahwa perjanjian atau surat keputusan yang diterbitkan dengan dasar diskresi ilegal bisa dinyatakan batal demi hukum karena melanggar syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Penataan Honorer: Isu Nasional yang Butuh Ketegasan

Edi Ribut menutup pernyataannya dengan menyerukan seluruh kepala daerah agar patuh terhadap regulasi yang berlaku dan tidak gegabah mengambil langkah populis yang justru bertentangan dengan hukum.

“Masalah THL dan non-ASN ini bukan hanya soal daerah, ini sudah menjadi masalah nasional. Jangan sampai diskresi digunakan untuk melanggar undang-undang. Hukum harus ditegakkan demi menjaga integritas birokrasi negara,” pungkasnya.

Redaksi lensanews.idl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *