PANDEGLANG_BANTEN | lensanews.id
Terkait paket pekerjaan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih,oleh Kementerian Kelautan Dan Perikanan, bertempat di Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,Diduga langgar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Diketahui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 senilai RP.12.255.035.000,yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT.Tirtha Wandhira Utama, CV Ajiztama Raya Consultan dengan waktu pekerjaan 113 hari kerja sesuai dengan papan informasi.
Menanggapi pelanggaran terhadap Standar K3,Riki Riyadi kerap di sapa Ijonk,Ormas Pemuda Pancasila (PP), menyoroti perihal pekerjaan tersebut dan menduga lemahnya pengawasan dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
“Saya menyayangkan pembangunan dengan anggaran yang cukup besar ini,masih banyak di temukan pelanggaran-pelanggaran dalam pengerjaan proyek pemerintah,dengan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),”Ungkapnya
Perihal kejadian tersebut Ijonk menduga, pelanggaran terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),bukti lemahnya pengawasan dalam pengerjaan proyek pembangunan dari pihak pelaksana dan kontraktor
“Saya menduga para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) telah melanggar PP Nomor 50 Tahun 2012,tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),”Pungkasnya
Harapannya pun disampaikan agar pihak terkait dalam proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar mendapatkan hasil pembangunan sesuai harapan.
* (Tim/ Dhee)