LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews. Id
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (Lsm Gerakan Cinta) Lampung Timur kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung Jumat petang 06 September 2024, guna menyampaikan surat permohonan audiensi, agar kiranya, Kepala Kejaksaan Tinggi yang telah dilantik beberapa waktu lalu (Kuntadi SH. MH Red), dapat menerima dan memberikan pencerahan kepada masyarakat Lampung Timur Khususnya.
“KAMI LSM GENTA Lamtim Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah kepemimpinan bapak Kuntadi, S. H.MH, untuk menerima audiensi kami,” tegas Genta.
Lanjut, Ketua LSM Genta,
“Tentu kami berharap pijat Kejati dapat dan segera menindak lanjuti laporan indikasi korupsi pembangunan jalan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR )Tahun Anggran 2021, yang telah kami sampaikan pada Kejaksaan Agung RI dan telah di rekomendasikan pada Kejaksaan Tinggi melalui surat LSM GENTA LAMTIM No: 08/DPD.GENTA-LTM/0I/2022 Tanggal: 31 Januari 2022 Perihal: Indikasi Pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur Sumber Dana APBD T.A.2022 Diduga tidak sesuai Juklak dan Juknis/yang dipersyaratkan dalam kontrak. Yang mana surat laporan tersebut telah disposisikan oleh pihak kejaksaan Agung Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelasnya.
Serta Surat No: 04/DPD.GENTA-LTM/IV/2022 Tanggal: 18 April 2022 Perihal: Indikasi Pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur Sumber Dana DAK /APBD T.A.2022 Diduga tidak sesuai Juklak dan Juknis/yang dipersyaratkan dalam kontrak.dan telah kami sampaikan langsung ke kejaksaan tinggi lampung. Kami LSM genta lamtim yg mendapat kuasa khusus dari masyarakat, akibat dampak dari kualitas pembangunan jalan tersebut, yang hingga saat ini masih belum bermanfaat pada masyarakat pengguna jalan.
“Karena sejak kasi pengerjaan hingga saat ini masih dalam kondisi yang memprihatinkan. Seyogyanya kejaksaan tinggi Lampung segera menindaklanjuti laporan kami, karena sudah lama berlarut larut tanpa kepastian hukum,” ujar, Fauzi Ahmad.
Karenanya, Genta meminta kepastian hukum atas hasil karya pada awal Dalam Rahardjo menjabat Bupati Lampung Timur.
“Guna menegakkan keadilan bagi masyarakat Lampung Timur. Tanpa pandang bulu untuk memberantas korupsi kolusi dan nepotisme di Kabupaten berjuluk Bumi Tuwah Bepadan ini, ” Kata Fauzi kepada media ini.
Untuk di ketahui, demi menindak lanjuti laporan nya, Genta telah beberapa kali melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Agung RI bahkan aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hingga saat ini masih belum jelas proses nya, hingga saat ini. (Daus)