MAKASAR ✓ lensainews.id
Seorang pria berinisial HL (48), asal Gowa, meregang nyawa setelah terlibat dalam sebuah insiden tragis.
HL tewas dihajar oleh seorang pria yang tak terima karena pacarnya dilecehkan oleh korban.
Kejadian ini berlangsung di depan PT Meratus, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian bermula ketika HL melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial S, yang merupakan kekasih dari pelaku, HK (33).
“Pada malam kejadian, HK sedang menunggu pacarnya, S, yang bekerja di sebuah kafe di kawasan itu.
Ketika S mendekat, HL tiba-tiba meremas bagian dada S dengan tangan kanannya.
Tindakan itu memicu amarah besar dari HK,” ujar Kompol Nurhaeni, Jumat (27/9/2024).
Tak terima dengan perlakuan HL, HK mendatangi korban dan mencoba menegur dengan berkata, “Jangan begitu caranya, Boss.” Namun, HL memilih pergi meninggalkan lokasi. Sayangnya, kemarahan HK tak tertahankan. Ia mengejar HL dan memukul wajahnya dengan keras.
“Pukulan itu membuat korban tersungkur di trotoar depan PT Meratus. Setelah melakukan penganiayaan, HK melarikan diri, sementara korban tergeletak dalam kondisi kritis,” lanjut Wakapolres.
HL langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Meski mendapatkan perawatan intensif selama lima hari, nyawa HL tak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9/2024) akibat luka parah di bagian kepala.
Polisi bergerak cepat menangani kasus ini. HK berhasil ditangkap pada Jumat pagi (20/9/2024) di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Dewa Yuda Pratama.
“Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di kelopak mata kanan, patah tulang tengkorak, dan pendarahan otak akibat pukulan benda tumpul yang keras.
Pukulan itu menjadi penyebab utama kematian korban,” ungkap Kompol Nurhaeni.
Kini, HK harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lp: Hendra