lensanews.id ✓ TAPANULI SELATAN
Kapolsek Batangtoru AKP Panggaris M Sibiro melalui Kanit Reskrim Polsek Batangtoru IPDA Hary Agus Pohan,SH didampingi Bhabinkamtibmas AIPTU Sayaman, Banit Reskrim Bripka Irham Siregar yang dihadiri Kepala Desa Napa Hendry Syahputra Siregar melakukan mediasi harta warisan rumah persadaan yang terletak di desa Napa Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang sudah berlarut-larut dengan ahli waris 8 (delapan) orang Senin 11 Agustus 2025 di Ruang Joglo Polsek Batangtoru.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Batangtoru IPDA Hary Agus Pohan,SH menjelaskan,
” Dasar Hukum Mediasi berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Surat Edaran Kepolisian Nomor SE/8/VII/2018 tetnag Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Surat Bimas Tanggal 8 Agustus 2025 atas nama pengadu Saripulla Siregar dan Kawan-kawan,” ucapnya.
lanjutnya, menjelaskan,” Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak Saripulla Siregar dan Kawan-kawan dan MMuhammad Amin Siregar sepakat untuk menyelesaikan masalah warisan rumah persadaan tersebut mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Terkait masalah rumah persadaan mereka sepakat untuk dapat ditempati Bersama apabila saat hari Besar tanpa ada perbedaan dan mereka saling memaafkan dan menjaga silaturahmi dengan baik perjanjian tersebut disaksikan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru IPDA Hary Agus Pohan,SH dan Kepala Desa Napa Hendry Syahputra Siregar. (Syahril)












