Lensanews.id | LEBAK
Dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan hutan negara milik Perum Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menuai sorotan keras. Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menilai praktik tersebut sebagai ujian serius terhadap kewibawaan hukum negara.
Meski telah dipasang papan larangan, aktivitas penambangan disebut masih berlangsung. Kondisi ini, menurut Mukhsin, tidak dapat lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
l
“Jika kawasan hutan negara sudah diberi tanda larangan namun penambangan tetap berjalan, maka itu adalah dugaan tindak pidana yang berlangsung secara terang-terangan,” ujar Mukhsin, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, kegiatan tambang batubara mustahil beroperasi tanpa jejak dan tanpa diketahui aparat penegak hukum.
“Penambangan batubara melibatkan alat, logistik, dan distribusi. Ia tidak tumbuh dalam senyap. Ketika dibiarkan, publik berhak mempertanyakan keberpihakan penegakan hukum,” katanya.
Mukhsin mendesak Polda Banten dan Polres Lebak untuk segera turun tangan dengan langkah konkret: menghentikan operasi, menyegel lokasi, serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat hingga ke aktor pendana.
“Negara tidak cukup hadir dalam bentuk patroli. Hukum harus ditegakkan melalui tindakan nyata,” tegasnya.
Ia juga menekankan peran Perhutani sebagai pemegang mandat pengelolaan hutan negara agar tidak berhenti pada pendekatan simbolik.
“Papan larangan bukan penegakan hukum. Perhutani berkewajiban mengambil langkah hukum resmi dan memastikan kawasan hutan tidak dikuasai kepentingan ilegal,” ujarnya.
Lebih jauh, Mukhsin membuka kemungkinan pelibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) apabila aktivitas tersebut terindikasi berlangsung lama dan terstruktur.
“Jika ada pola sistematis, maka Satgas PKH harus masuk. Tidak boleh ada kompromi terhadap tambang batubara ilegal di kawasan hutan negara,” ucapnya.
Ia mengingatkan, dampak tambang ilegal melampaui pelanggaran hukum semata.
“Kerusakan ekosistem, ancaman longsor, dan risiko keselamatan warga adalah konsekuensi nyata. Dalam konteks ini, negara tidak boleh kalah di tanahnya sendiri,” pungkas Mukhsin.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
(Tim)












