KOTA METRO ✓ lensanews.id
Ada kesan perkara Qomaru Zaman Wakil Kota yang saat ini sedang cuti karena kembali mengikuti kontes Pemilihan Kepala Daerah, tetap bertahan berpasangan dengan Wahdi Siradjuddin.
bermula jadi Nara sumber pada kegiatan sosialisasi Bantuan Masyarakat, Qomaru menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dalam proses persingan ke dua Selasa petang 29/10, Qomaru Zaman didampingi tim Kuasa Hukumnya aktif mengikuti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negri (PN) Kota Metro.
Salah satu yang menarik perhatian para pengunjung pada persidangan tersebut, saat Ahli hukum pidana Universitas Lampung DR Ahmad Firza. SH. MH.
tegas menyampaikan bahwa perkara yang menyeret Wakil Walikota tersebut sebenarnya belum memenuhi unsur untuk menjadi tersangka, bahkan terdakwa.
Dalam persidangan, saat salah satu Tim kuasa hukum, Yuriansyah meminta penjelasan kepada Ahli Pidana, terkait proses perkara yang disidangkan, ternyata masih pada tahap pemberkasan Bakal Calon, dan belum di tetapkan sebagai pasangan calon.
“Tolong Ahli jelaskan, bahwa peristiwa yang dijadikan obyek perkara ini masih pada tahap pemberkasan, belum ditetapkan menjadi Calon, tepatnya pada tanggal 19 September, dan klien kami ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22, kemudian perkara mulai diproses pada Bawaslu pada tanggal 24 September,” ujar Yuriansyah pada Ahli.
Dengan tegas Ahli mengatakan bahwa perkara itu tidak dapat dilanjutkan pada proses hukum pidana pemilu.
“Apalagi itu, terdakwa belum ditetapkan menjadi pasangan calon, tentu materi perkaranya belum dapat di proses Hukum,” ujarnya.
Mendengar pernyataan tegas DR AhMad Firza tersebut, riuh suara dari pengunjung yang hadir dalam ruang persidangan, di ketahui ternyata masyarakat pendukung dan relawan Qomaru Zaman.
Pada persidangan Selasa malam itu, pun Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro Bidang Penindakan memenuhi janjinya, dengan menyerahkan berkas atau BAP hasil putusan Pleno Bawaslu dalam perkara Qomaru Zaman.
(Daus)