lensanews.id | LEBAK
Terkait dengan kejadian naas yang menimpa David pemuda asal Malingping atas perampasan 1 unit kendaraan roda dua yang dilakukan oleh gerombolan oknum Mata Elang (Matel-red). Korban David salahsatu warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, dengan modus menanyakan tunggakan angsuran kendaraan yang di kendarainya dan korban dibawa ke depan kantor Leasing MAF Mandala – Rangakas dan begitu sampai di depan kantor Leasing MAF korban ditinggalkan oleh para pelaku dengan membawa serta kendaraan korban, Kamis (17/07/24).
Kejadian kejahatan jalanan yang dilakukan oleh gerombolan Kknum yang mengatasnamakan Matel terhadap masyarakat, hal ini menuai reaksi dan kecaman dari para Aktivis yang tergabung di Forum Aktivis Maja Raya.
Adapun Forum Aktivis Kecamatan Maja Kabupaten Lebak – Banten yang terdiri dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seperti :
1. Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI),
2. BPPKB,
3. GAIB 212,
4. BBP,
5. LASKAR MERAH PUTIH (LMP),
6. KKPMP,
7. PEMUDA PANCASILA,
8. FKPPI,
9. GABSI,
10. LAPBAS,
11. GARDA HAKURA dan
12. PPBNI.
Para aktivis yang tergabung di Forum Aktivis Maja Raya sangat mengutuk keras gerombolan oknum Matel yang sangat meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lebak – Banten.
Maman Jalil selaku Ketua Ormas LMPI Kecamatan Maja yang tergabung dalam Forum Aktivis Maja Raya, mengecam dan sangat menolak keberadaan gerombolan Matel yang meresahkan.
“Kami siap untuk merapatkan barisan bersama para Aktivis yang ada di wilayah Kecamatan Maja ini, untuk mengusir dan menolak keberadaan Matel di wilayah kami ini,” ungkap Jalil.
“Tak sudi sedikit ruang’pun bagi mereka (Matel-red) menginjakan kaki di wilayah Kecamatan Maja ini, apalagi cara mereka mencari nafkah dengan menakut-nakuti warga yang lemah bagi kami ini sikap yang _Harga Mati_ , kami akan terus memantau kegiatan kotor dan biadab para gerombolan Oknum Matel, bila kedapatan kami tidak akan segan-segan mengusir mereka,” pungkas Maman Jalil selaku Aktivis Kemasyarakatan.
Dengan mengacu pada Undang – Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pada perjanjian pembiyayaan dengan jaminan Fidusia yang terdaftar adalah bahwa pemberi Fidusia dapat menggugat ganti rugi terhadap penerima Fidusia atas dasar perbuatan melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, apabila terjadi tindak kekerasan dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP.
Perjanjian pembiyayaan dengan jaminan Fidusia harus memuat klausal-klausal yang sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen, karena terdapat pelanggaran, pelaku usaha bisa diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) Tahun kurungan atau pidana Denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-00. (Apih)