Lensanews.id | LEBAK, BANTEN
Sejumlah petani di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak-Banten,menyatakan telah merasakan dampak positif dari kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Dengan adanya penurunan harga eceran tertinggi pupuk subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah beberapa waktu ini, sangatlah membantu petani dalam mengusahakan lahan sawahnya,” ujar petani warga Kecamatan Panggarangan.
Ia mengatakan sebelumnya dirinya mengeluarkan biaya pembelian pupuk subsidi Rp150 ribu per sak, dengan penurunan harga eceran tertinggi ia hanya perlu membayar Rp 90 ribu per sak.
“Kalau sekali melakukan pemupukan lahan jagung seluas satu hektare itu membutuhkan tiga karung pupuk urea, dan satu karung pupuk NPK Phonska,” katanya lagi.
Dia melanjutkan dalam pembelian pupuk subsidi para petani tidak dibatasi, namun dihitung dari luas lahan yang dimiliki.
“Kami hanya perlu membawa KTP saja, beli tidak dibatasi tergantung area yang dimiliki oleh petani berapa luasannya. Antrean beli pupuk pun tidak ada,” ujar dia.
Ia berharap ketersediaan pupuk subsidi di kios dapat diperbanyak, agar petani tidak kehabisan stok pupuk di kios pupuk.
“Harapannya stoknya diperbanyak, untuk mengantisipasi dengan harga yang turun ini tidak ada petani yang kesulitan dapat pupuk karena pupuk habis. Lalu tidak ada hambatan dalam penyediaan pasokan ke depannya,” katanya.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh para petani lain di Kecamatan Panggarangan.
“Pupuk turun harganya kami bersyukur, jadi saat musim tanam di akhir tahun ini setidaknya petani terbantu karena biaya untuk mengelola lahan berkurang. Sebab disini petani mengeluarkan biaya sedot air melalui pompa untuk mengairi lahan karena tadah hujan,” kata petani panggarangan.
Menurut dia, dengan adanya penurunan harga eceran tertinggi pupuk subsidi para petani dapat meningkatkan luas tanam pada musim tanam selanjutnya.
Sebelumnya, penurunan HET pupuk subsidi dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No. 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Untuk Pupuk Urea dari harga Rp 2.250 turun menjadi Rp 1.800 per kilogram atau mengalami penurunan Rp 450 per kilogram atau dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak turun Rp 22.500 per sak.
Kemudian NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram turun Rp 460 per kilogram atau dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000 per sak turun Rp 23.000 per sak. Sedangkan NPK kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram atau dari Rp 165.000 menjadi Rp132.000 per sak.
(Dhee)












