PALEMBANG | lensanews.id
Pemerintah Kota Palembang bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) penggiat isu TB-HIV menggelar press conference dengan melibatkan media lokal. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta komitmen terhadap pelaksanaan Kontrak Sosial (Social Contracting) melalui mekanisme Swakelola Tipe III dan dana hibah.
Acara yang berlangsung di Kedai Kiry, jalan Hang Suro, Talang Semut pada Kamis 18 September 2025 ini dihadiri perwakilan dari Bappeda, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas PPPA, ADINKES Sumsel, berbagai yayasan, OMS, serta media lokal. Dasar hukum pelaksanaan Swakelola Tipe III mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperjelas melalui Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021. Skema ini membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan OMS dalam penyediaan layanan publik, termasuk penanggulangan TB-HIV.
Momentum penting dari kegiatan ini adalah rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palembang dengan Yayasan Intan Maharani sebagai implementator Swakelola Tipe III pada Oktober 2025.
“Kontrak sosial melalui Swakelola Tipe III adalah peluang strategis untuk memastikan OMS berperan aktif mendukung pemerintah dalam penanggulangan TB-HIV. Ini langkah maju menuju kolaborasi berkelanjutan,” ujar Sari Palupi, Technical Officer CSS-HR Yayasan Intan Maharani.
Di sisi lain, Sekretaris DP3A Kota Palembang Vivi Novitriani, S.Sos., MM menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah awal penting meski dukungan anggaran masih terbatas. Sosialisasi perdana akan dilaksanakan bersama Yayasan Insan Maharani melalui mekanisme Swakelola Tipe III.
“Kami sangat terbantu dengan adanya Yayasan Insan Maharani sebagai mitra. Walaupun anggaran belum besar, ini adalah permulaan yang baik. Ke depan, kami akan berupaya menambah dukungan agar kegiatan berjalan lebih optimal,” ungkap Vivi.
DP3A juga menekankan bahwa sosialisasi tidak hanya berfokus pada pencegahan HIV, tetapi juga pada upaya menghapus stigma terhadap penyintas.
“Penyintas HIV memiliki hak yang sama untuk diberdayakan. Dukungan psikologis sangat penting agar mereka mampu membangun dirinya sendiri dan keluarganya. Dengan kolaborasi lintas sektor, kami berharap penanganan HIV di Palembang semakin maksimal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sejak diri sendiri,” tambah Vivi.
Pertemuan ini juga memaparkan progres advokasi kontrak sosial periode Juli–September 2025 serta mengajak media untuk berperan aktif dalam menyuarakan isu TB-HIV agar semakin mendapat perhatian publik.
Melalui pertemuan ini, diharapkan:
1. Media massa dapat lebih luas mempublikasikan isu TB-HIV dan kontrak sosial.
2. Terjalin komitmen bersama antara OMS, OPD, dan media dalam implementasi kontrak sosial.
3. Muncul rencana tindak lanjut konkret terkait advokasi anggaran dan pelaksanaan kontrak sosial di Kota Palembang.
Kegiatan ini didukung oleh The Global Fund melalui koordinasi Sub Recipient (SR) PKBI DKI Jakarta dan Principal Recipient (PR) Indonesia AIDS Coalition (IAC).












