Lensanews.id | PALEMBANG, SUMATRA SELATAN
Pemerintah Kota Palembang memberikan penghargaan Pajak Daerah Tahun 2025 kepada para wajib pajak yang taat dan berkontribusi besar dalam pembayaran pajak, Palembang (16-12-25)
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/PS/Bapenda/2025 tentang Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Tahun 2025
Marhein,SH.,M.Si. Selaku Kepala Bapenda Kota Palembang mengatakan,
Penghargaan berupa piagam dan plakat Wali Kota Palembang diberikan kepada berbagai kategori wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2), di antaranya 10 wajib pajak tercepat dengan nilai pembayaran Rp31 ribu hingga Rp500 ribu, 10 wajib pajak tercepat dengan nilai pembayaran Rp51 ribu hingga Rp5 juta, 25 wajib pajak tercepat dengan nilai pembayaran Rp5 juta hingga Rp99 juta, serta 25 wajib pajak tercepat dengan nilai pembayaran Rp99 juta hingga Rp199 juta.
Menambahkan Marhein, penghargaan juga diberikan kepada 15 wajib pajak dengan jumlah pembayaran PBB-P2 tertinggi, tiga wajib pajak pajak jasa perhotelan tertinggi, tiga wajib pajak jasa kesenian dan hiburan tertinggi, tiga wajib pajak jasa parkir tertinggi, tiga wajib pajak pajak restoran/makan dan minum tertinggi, serta satu wajib pajak pajak penerangan jalan (PPJ) atas tenaga listrik tertinggi.
Pemkot Palembang juga memberikan apresiasi kepada empat kecamatan dan empat kelurahan dengan jumlah wajib pajak PBB terbanyak, 10 mitra pembayaran pajak daerah, serta 50 lingkungan/RT dengan tingkat kepatuhan pembayaran PBB tertinggi yang mendapatkan hadiah televisi 32 inci.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Palembang juga melakukan pengundian hadiah lemari es bagi wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu tanpa tunggakan serta bagi wajib pajak yang melunasi piutang PBB.
Pemerintah Kota Palembang turut memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan pajak daerah lainnya sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 54 Tahun 2025. Pengurangan pokok pajak diberikan sebesar 100 persen untuk ketetapan pajak tahun 2002–2019 dan 50 persen untuk ketetapan pajak tahun 2020–2024, setelah dilakukan verifikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang H.Aprizal Hasyim,S.Sos., MM. menyampaikan, bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemerintah Kota Palembang kepada perusahaan dan masyarakat yang telah berkontribusi besar dalam pembayaran pajak daerah. Menurutnya, Kota Palembang memiliki belasan jenis pajak daerah yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.
“Dengan adanya penghargaan ini, kami berharap dapat semakin memotivasi perusahaan dan masyarakat untuk taat pajak serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa pajak merupakan mesin penggerak pembangunan kota, sehingga partisipasi seluruh masyarakat sangat dibutuhkan demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Palembang. Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang pun optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2025, dengan seluruh kegiatan didukung oleh pendanaan dari APBD Kota Palembang Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri Sekda Kota Palembang , Kepala Bapenda Kota Palembang, Camat Se Kota Palembang, Lurah Se kota Palembang ,RT ,BUMD Kota Palembang dan OPD Terkait. (Hari)












