lensanews.id ✓ LEBAK
Pembentukan kepengurusan Koperasi desa Merah Putih di Desa Sukaraja Kecamatan Malimping di duga tidak transparan atau tidak sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi no 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan pengurus Koperasi Desa( Kopdes) Merah Putih.
Hasanudin salah satu warga setempat mengatakan, Pembentukan kepengurusan Koperasi desa Merah Putih yang ada di Desa Sukaraja Kecamatan Malimping di duga tidak transparan dan terbuka saat pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
” Padahal kopdes milik masyarakat bukan milik pribadi atau kompoknya saja,” ujarnya kepada media. Kamis (29/5/2025)
Lanjut Hasanudin, BPD yang seharusnya mengawasi jalannya musdesus pembentukan kopdes ini,
” Tetapi saya menduga BPD mendukung musdesus yang tidak transparan, tanpa sosialisasi dan tidak terbuka kepada masyarakat lain, tetapi hanya mengakomodasi kelompok kelompok yang dekat dengan kepala desa. ini ada apa??,” ucap Hasanudin yang akrab di sapa Icong.
” Ini jelas sudah melanggar peraturan menteri Koperasi, mereka menggelar musdesus secara tertutup tanpa melibatkan unsur semua pihak tetapi hanya di jadikan alat politik dan kekuasaan oknum kepala desa dan kelompoknya saja. Tidak untuk melayani semua masyarakat desa sukaraja,” jelas Icong.
“hal seperti ini tidak oleh di biarkan dan Koperasi desa Merah-Putih di desa sukaraja tidak akan berkembang dan maju,” tandasnya.
Desakan keras pun datang dari masyarakat, agar Camat Malingping dan dinas terkait tidak lagi menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa Sukaraja. Publik menuntut evaluasi total terhadap proses pembentukan koperasi dan transparansi.
Hingga berita ini di tayangkan awak media terus berusaha untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Sukaraja.
(ND)