LAMPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin 07/10 di aula kantor Bawaslu setempat.
Pelantikan Tersebut berdasarkan pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) Nomor: 281/KP.08/K.La- 06/10/2024, hal ini disampaikan, ujar Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur akan menyelenggarakan kegiatan,
“Pelantikan Panwascam Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Sukadana pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Sehubungan dengan mundurnya Purnama Hidayah salah seorang anggota komisioner Panwaslu cam Sukadana, dan di gantikan Nurhadi yang akan melanjutkan tugasnya sebagai komisioner Panwaslu cam Sukadana.
Hal tersebut juga telah berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung Nomor: 220/HK.01.02/K.LA-04/10/2024.
Tentang perubahan surat Keputusan Ketua Bawaslu Lampung Timur Nomor: 90/HK.01.01/K.LA-04/05/2024 tentang penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
“Bahwa Dalam Rangka Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 Maka Perlu Ditetapkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se- Kabupaten Lampung Timur, melalui PAW ini kia masih banyak tahapan yang akan dilakukan dan harus melakukan koordinasi, karena masih banyak tugas yang akan kita kerjakan, kedepannya harus dapat bekerja sama,” ujar Lailatul Khoiriyah. (Daus)