lensanews.id | LEBAK
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak memfokuskan penagihan terhadap tunggakan pajak sektor pertambangan yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah pada awal tahun ini
Plt Kasubdit Penagihan bidang Dalev Triana S. sos. menegaskan bahwa para pengusaha tambang yang masih menunggak pajak diminta segera menyelesaikan kewajibannya. ujar triana kepada media. sabtu(14/2/2026)
Jika imbauan tersebut diabaikan, Bapenda Lebak akan memberikan sanksi administratif yang berdampak langsung pada proses perizinan.
“Apabila pajak pertambangan tidak diselesaikan, maka saat pengusaha mengajukan perpanjangan izin tambang ke Provinsi Banten, Bapenda Lebak tidak akan mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Selain sektor pertambangan, Bapenda Lebak juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan pajak daerah lainnya.
Triana menyebutkan, pihaknya bahkan telah menurunkan papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak di kawasan pusat keramaian. Penertiban tersebut dilakukan dengan dukungan Satpol PP Kabupaten Lebak.
Langkah tegas dan konkret tersebut mendapat apresiasi dari kalangan aktivis.
Mereka menilai kinerja Plt Kasubdit Penagihan sebagai bentuk tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkomitmen terhadap optimalisasi pendapatan daerah serta penegakan aturan secara adil tanpa pandang bulu.
Dengan penagihan yang konsisten dan penegakan sanksi yang jelas, Bapenda Lebak optimistis realisasi PAD tahun 2026 dapat meningkat sekaligus menciptakan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. (ND)












