lensanews.id ✓ PESAWARAN
Musrenbang tahun 2025 Kabupaten Pesawaran tetap mengacu pada RPJMD 2021–2026 sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sabtu, (19/04) 2025).
Hal itu dikarenakan Kabupaten Pesawaran belum memiliki kepala daerah definitif dan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Mei mendatang. Sehingga proses perencanaan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan.
Dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Pesawaran Adhitya Hidayat, hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
“Bagi daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif, seperti Pesawaran yang masih menunggu pelaksanaan PSU, penyusunan RKPD tetap mengacu pada RPJMD yang masih berlaku, yaitu RPJMD 2021–2026,” jelas Adhitya Senin (21/04/2025).
Lebih lanjut, tema besar Musrenbang tahun ini ditetapkan sebagai “Memantapkan pembangunan sumber daya manusia yang produktif untuk kesejahteraan dan kemandirian desa, serta daya saing daerah.”
Tema tersebut kata Kepala Bappda merupakan turunan dari arah pembangunan nasional melalui RPJMN 2025–2029 serta Rancangan RPJMD Provinsi Lampung.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Pesawaran tahun 2025 menerima sebanyak 1.084 usulan dari masyarakat.
Dari jumlah usulan pada Musrenbang Pesawaran tersebut, usulan terbanyak berasal dari sektor infrastruktur.
Adhitya menjelaskan, dari total usulan tersebut, 811 usulan berasal dari bidang infrastruktur, disusul oleh 173 usulan ekonomi, dan 100 usulan sosial dan budaya.
“Seluruh usulan ini akan kami seleksi berdasarkan urgensi dan kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026,” ucap Adhitya.
Meski begitu, Adhitya mengakui bahwa tidak seluruh usulan dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Tentunya Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan memprioritaskan usulan yang paling mendesak dan relevan.
“Yang tidak tertampung dalam APBD tetap diperjuangkan lewat pendanaan lain, baik dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, CSR, maupun BAZNAS,”tandasnya.(Indra).