Lensanews.id | LEBAK, BANTEN
Meski Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah turun, namun di wilayah Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten, masih di temukan harga penjualan di kios resmi tidak sesuai dengan HET.
Hal tersebut di ketahui dari hasil penelusuran awak media dilapangan. Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, petani di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara harus membeli pupuk subsidi di kios resmi seharga Rp 250.000,- untuk satu zak urea dan satu zak Phonska.
“Saya membeli pupuk di salah satu kios di Cibobos seharga Rp. 250.000, 1 zak Urea, 1 zak Phonska. Saya ambil sendiri ke kios tersebut,” ujar petani di Desa Karangkamulyan yang berhasil ditemui.
Perihal penurunan harga pupuk, katanya, dirinya tidak mendapatkan informasi yang resmi dari pihak terkait. Baik dari kios maupun dari dinas terkait.
“Sepertinya petani yang lain pun membeli dengan harga yang sama seperti saya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi melalui surat keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No. 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Melalui surat keputusan tersebut, harga Pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg (turun Rp450/kg) atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000/sak (turun Rp22.500/sak).
Senada dikatakan petani AH (43),warga Cibobos,Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara, membeli pupuk subsidi di kios resmi seharga Rp 250.000 tampa di lengkapi nota pembelian
” Beli di kios langsung seharga Rp 250.000/set Urea satu zak Phonska satu zak,”Ungkapnya saat di konfirmasi awak media










