KOTA BANJAR ✓ Lensanews.id
Untuk mengantisipasi terjadi nya gangguan dan hambatan jalan nya pemungutan suara. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, petakan 23 Indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pelanggaran saat Pemilihan Serentak 2024. Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurut Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, Kamis (21/11/2024), dari 23 indikantor itu terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, dan ada 9 indikator yang tidak banyak terjadi, akan tetapi demi terciptanya pemilu yang jujur, adil dan bersih ke 9 indikator yang tidak banyak terjadi tersebut tetap perlu diantisipasi.
” Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 25 kelurahan/desa dan 285 TPS di 4 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024 ,” ujar wahidan
Lanjut Wahidan adapun Variabel dan indikator potensi TPS rawan itu, diantaranya. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
” Adapun 4 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi. Diantaranya, sebanyak 48 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, kemudian sebanyak 38 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat,”jelasnya.
Selanjutnya Wahidan menambahkan sebanyak 27 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) dan sebanyak 11 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Sementara, 9 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi. Meliputi, sebanyak 2 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), sebanyak 3 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas,
“Sebanyak 3 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, 1 TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa), swbanyak 1 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, sebayak 1 TPS di Lokasi Khusus, sebanyak 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, sebanyak 1 TPS yang memiliki riwayat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,”tegas Wahidan
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota Banjar, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Menindaklajuti temuan data TPS rawan pelanggaran itu, dikatakan Wahidan, Bawaslu melakukan strategi pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Kemudian, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Selaniutnya, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dan kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
” Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih ,” ungkapnya
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Banjar merekomendasikan kepada KPU Kota Banjar untuk menginstruksikan kepada jajaran Badan Ad-Hoc dibawahnya untuk kerkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan terkait potensi kerawanan.
Selain itu, merekomendasikan untuk melakukan antisipasi kerawanan serta berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
” Bawaslu juga merekomendasikan untuk melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat. Baik, jumlah, sasaran, kualitas maupun waktu. Kemudian, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” pungkasnya. (Johan)