PALEMBANG | lensanews.id
Mas Emi Kabag Kesra Banyuasin Umumkan Nama Yang Berangkat Umroh Ke Publik. Jumat. (19/09/2025)
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kabag Kesra berikan klarifikasi terhadap berita tentang dana pokir untuk umroh bahwa tidak menyalahai aturan.
Mas Emi selaku Sekjen DPC PKB Banyuasin memberikan pendapatnya,
“Secara regulasi dan teori apa yang disampaikan Kabag kesra benar, tapi apakah praktek pelaksanaannya itu sudah tepat sasaran dan memenuhi kriteria yang beliau jelaskan,” ujar Mas Emi.
Saya ini mantan anggota DPRD 2 periode dan selama menjabat saya selalu di bandan anggaran legislatif, dalam menyusun kerangka anggaran kita selalu berdasarkan skala prioritas kepentingan masyarakat secara umum.
Ketika saat itu saya tidak pernah mendengar apalagi membahasnya dalam kerangka anggaran APBD Banyuasin. Karena anggaran yang digunakan untuk umroh adalah APBD 2024 yang saat itu saya masih menjabat.
Terlepas dari semua kontroversi yang terjadi sebaiknya Kabag kesra memberikan penjelasan secara rinci daftar nama 34 orang yang berangkat umroh tersebut, apakah semua memenuhi kriteria yang beliau jelaskan.
Mas Emi juga berpendapat bahwa TAPD Kabupaten Banyuasin tidak selektif terhadap inpres Prabowo tentang efisiensi anggaran yang mencapai 50 %, dan berharap kepada anggota DPRD Banyuasin terutama komisi terkait untuk menjalankan fungsinya dalam pengawasan.
Sementara itu Sepriadi salah satu aktivis Banyuasin yang pertama kali menggunggah dimedsos tentang umroh,” saat dihubungi awak media meminta kepada Bupati Banyuasin untuk memecat Kabag kesra Banyuasin karena telah melanggar inpres Prabowo tahun 2025, tentang efisiensi anggaran.
Karena sebagian pokir anggota DPRD Banyuasin hilang terkena efisiensi disisi lain ada pokir anggota DPRD lainnya untuk berpoya-poya dengan dalil ibadah. Kata sepriadi yang dikenal dengan. (Hari)