lensanews.id ✓ LEBAK
Maraknya peredaran Rokok Ilegal tanpa cukai saat ini beredar luas dan kerap di temukan di kios warung Madura di Wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu (30/07/2025).
Dari salah satu merk rokok yang sering ditemukan yang diduga ilegal tanpa pita cukai, salah satunya merk rokok SS yang dijual bebas di Warung Madura.
Menurut Nurjaya Kusuma, Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma mengatakan, bukan lagi menjadi rahasia umum lagi adanya peredaran rokok ilegal di warung madura.
“Harga rokok itu memang relatif murah untuk di beli dengan harga jual Rp 13 ribu, dan bisa dibeli di warung madura, dan bukan menjadi rahasia umum lagi, siapapun bisa dapat membelinya,” ungkapnya.
Diduga lemahnya pengawasan pihak pihak terkait, pihaknya mendesak kepada Bakorwil Banten Bea Cukai dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak dan jangan sampai tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut khususnya di warung-warung Madura.
” Kami harap Bakorwil Banten bisa segera bertindak dengan melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas perdagangan setempat, agar segera melakukan SIDAK secepatnya,” lanjutnya.
Pasalnya, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54. Disebutkan,menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana Penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau Pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya meminta konfirmasi ke pihak-pihak terkait. * (Dede)