lensanews.id ✓ PADANGSIDIMPUAN
Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH secara maraton diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Rabu (13/8/2025) malam.
Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH setelah diperikksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarikan diri, beliau terlihat memakai pakaian serba hitam lengkap dan memakai masker dan topi, beliau terlihat dengan segera meninggalkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan sekitar pukul 21.45 WIB.
Dengan di bonceng memakai sepeda motor Beat Street dan melaju kencang keluar area kantor menghindari pertanyaan wartawan.
Para jurnalis yang telah menunggu sejak sore hari mencoba meminta keterangan namun Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dengan dibonceng bersepeda motor tancap gas mengindari Jurnalis.
Sebagian Wartawan mengenali sosokk Mantan Wali Kota Padangsidimpuan tersebut dan terlihat dengan di bonceng sepeda motor melaju dengan kencang meninggalkan Lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan Jalan Kenanga Padangsidimpuan sementara para jurnalis telah lama menunggu meminta keterangan dari Mantan Wali Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu petugas keamanan KPPN, Amri Martua, membenarkan adanya pemeriksaan KPK di dalam gedung, namun menolak memberikan keterangan detail.
“Mohon maaf, pimpinan melarang media masuk. Saya tahu ada KPK di dalam, tapi soal siapa yang diperiksa saya tidak tahu,” ujarnya.
Sekitar 18 (delapan belas) orang saksi diperiksa, termasuk Wali Kota Aktif Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, mantan wali kota Irsan Efendi Nasution, pejabat Dinas PUPR di berbagai daerah, dan pegawai perusahaan kontraktor. Letnan Dalimunthe terlihat lebih dulu keluar dari KPPN menggunakan minibus hitam. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB.
Kasus ini menjerat Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut sekaligus orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang diduga mengatur pemenang tender proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.
Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan yang melibatkan PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rajasa Nusantara (RN), milik M. Akhirun Efendi Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Proyek yang diduga terjadi Gratifikasi antara lain Rehabilitasi Jalan Pijorkoling/Mgr Imbang – Desa Labuhan Rasoki (TA 2024) Rp4,92 miliar, Rehabilitasi Jalan Perjuangan/Mayor Bejo (TA 2023) Rp2,19 miliar.
Selain itu KPK juga menyoroti enam proyek besar lain dengan nilai total Rp231,8 miliar yang terbagi dua klaster: Klaster I – Dinas PUPR Provinsi Sumut: proyek preservasi jalan, penanganan longsor, dan rehabilitasi di wilayah Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI.
Klaster II – Satker PJN Wilayah I Sumut: pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
KPK juga menduga Topan Ginting menerima janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta pemenang tender.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 yang menetapkan lima tersangka Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Piliang (Dirut PT DNG), M. Rayhan Dulasmi Piliang. (Dirut PT RN)
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan pihak yang terlibat dalam dugaan suap ini, serta memastikan proses hukum berjalan hingga ke aktor utama. (Syahril)