PANDEGLANG _ BANTEN | lensanews.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Kabupaten Pandeglang saat ini tengah melakukan pendampingan kepada keluarga almarhum Bapak Jari, warga Kampung Leuwi Gede, Desa Suka Resmi, Kecamatan Suka Resmi, Kabupaten Pandeglang, terkait terbitnya akta hibah atas tanah warisan yang dinilai tidak melibatkan seluruh ahli waris sah.
Menurut keterangan pihak keluarga, akta hibah tersebut dibuat dan disahkan tanpa adanya musyawarah keluarga serta tanpa tanda tangan dari sebagian ahli waris yang sah, terutama dari pihak keturunan almarhumah Ibu Sari, anak perempuan almarhum Bapak Jari.
Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Pandeglang, Yadi Setiadi, menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima pengaduan resmi dari pihak ahli waris yang merasa dirugikan dan akan membantu menempuh langkah hukum serta administratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami sudah menerima surat kuasa dari ahli waris almarhum Bapak Jari untuk melakukan pendampingan. Fokus kami adalah memastikan proses hibah dan peralihan tanah dilakukan secara sah, adil, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yadi Setiadi.
Anggota LSM Harimau, Jejen, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan pemerintah Desa Suka Resmi dan berencana melakukan klarifikasi resmi pada hari Jumat mendatang bersama pihak-pihak terkait, guna memastikan kejelasan proses pembuatan akta hibah tersebut.
“Kami akan melakukan klarifikasi langsung di Desa Suka Resmi pada hari Jumat, dengan melibatkan perangkat desa dan pihak-pihak yang mengetahui proses hibah tersebut. Tujuannya agar semua pihak mendapat kejelasan dan tidak ada kesalahpahaman,” jelas Jejen.
LSM Harimau menegaskan bahwa langkah pendampingan ini dilakukan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan di tingkat desa maupun kecamatan.
“Kami berharap semua pihak terbuka dan mau menyelesaikan masalah ini secara damai, dengan menghormati hak-hak setiap ahli waris,” tutup Yadi Setiadi. (YD)