lensanews.id ✓ LEBAK
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak bersama Konsorsium Lembaga Lebak resmi mendampingi korban dalam pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen kerja yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Jaya Cemerlang Abadi (JCA).
Pelaporan ini diterima oleh pihak Kepolisian Resor Lebak pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan atas nama pelapor Marni Binti Muslih. Terlapor adalah Sdri. Endah alias Lala, yang diketahui sebagai karyawan PT Jaya Cemerlang Abadi.
Kronologi Singkat
Korban dijanjikan akan bekerja di PT Win Bright dengan gaji UMR Lebak setelah mengikuti pelatihan. Namun, korban diminta membayar sejumlah uang dengan total kerugian mencapai Rp 2.500.000,-.
Pelatihan dilakukan berulang kali tanpa kepastian kerja, bahkan korban diminta transfer uang melalui rekening pribadi. Hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tak kunjung diberikan.
Analisis Hukum
Berdasarkan hasil telaah LBH ARB Lebak, dugaan perbuatan pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman 4 tahun penjara)
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman 4 tahun penjara)
Pasal 55 KUHP jika terbukti dilakukan bersama-sama. Ketua LBH ARB Lebak Andi Ambrillah menegaskan:
“ Kami meminta pihak kepolisian segera memproses laporan ini secara profesional. Modus penipuan berkedok pelatihan kerja seperti ini merugikan masyarakat dan mencoreng dunia ketenagakerjaan di Lebak. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming kerja yang mensyaratkan pembayaran di awal,” ujarnya.
LBH ARB Lebak juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa, untuk mengumpulkan data dan bukti agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal.
hingga berita ini di tayangkan awak media belum dapat mengkonfirmasi pemilik Perusahaan PT. JCA. (ND /Tim)