lensanews.id | LAMPUNG TIMUR
Dipimpin Dawam Rahardjo Kabupaten Lampung Timur makin terpuruk. Faktanya, Kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu saat ini tidak lagi mampu membayar insentif Aparatur Pemerintahan Desa. RT. LPM dan Linmas.
Untuk mencukupi pembayaran insentif kepada ribuan RT. Linmas dan LPM se-kabupaten Lampung Timur, Bupati yang ingin terkenal dengan sebutan Kang blangkon itu meminta agar masing-masing Desa menyisihkan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan Desa.
Sekretaris sekaligus menjabat PLT Kepala Dinas PMD Lampung Timur, Raden Baruna kepada wartawan media ini Senin siang 05/08/24, diruang kerjanya, mengaku sebagian kecil anggaran dari Dana Desa (DD) untuk mencukupi insentif RT sebesar 300 ribu. LPM 100 ribu. Dan Linmas juga 100 ribu, tiap orang dalam satu bulan.
“itu sudah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), tentang realisasi Anggaran Dana Desa, yaitu, insentif RT sebesar 500 ribu per bulan dengan rincian :dari ADD 200 ribu dan 300 ribu diambil dari DD, dan masing-masing 100 ribu berasal dari DD diperuntukan pada LPM dan Linmas. Sementara untuk insentif BPD tetap beradal dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau dari APBD Kabupaten,” ujar Raden Baruna.
Pada bagian lain, Fauzi Ahmad salah seorang aktivis Kabupaten itu menilai adanya kejanggalan dalam pembiayaan yang di gelontorkan untuk tunjangan atau insentif RT. LPM ataupun Linmas.
Menurutnya (Fauzi Red), pemerintah daerah diwajibkan menggelontorkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembayaran siltap insentif aparatur pemerintahan desa beserta lembaga Desa lainya.
“ADD merupakan dana yang wajib digelontorkan pemerintah daerah (sumber dari APBD) kepada pemerintah desa. Yang pengalokasiannya menggunakan rumus minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) ditambah dana bagi hasil (DBH).
ADD untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades), perangkat desa, operasional pemerintahan desa, insentif RT, insentif rukun warga (RW), dan insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Itulah sepemahaman kami,” tandas Fauzi Ahmad.
(Fir)