lensanews.id | PESAWARAN
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota.
Berdasarkan data yang didapat dari Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM dan PARMAS Murniati Indah Permata Sari, pada Minggu 23 Juni 2024, dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Pemilihan umum akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024
26 Januari 2024 perencanaan program dan anggaran.
18 Nopember 2024 penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
18 Nopember 2024 perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal Tahapan pelaksanaan pemilihan.
17 April – 5 Nopember 2024 pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu, Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
27 Februari – 16 Nopember 2024 pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April – 31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
31 Mei 23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5 Mei – 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
24 Agustus-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27-Agustus – 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus – 21 September 2024, penelitian persyaratan calon.
22 Sepetember 2024 penetapan pasangan calon,
25 September – 23 Nopember 2024, pelaksanaan kampanye.
27 Nopember 2024, pelaksanaan pemilihan umum.
27 Nopember – 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. (Indra).