LAMPUNGPENDIDIKANPESAWARAN

Korwilcam Way Khilau : Realisasi Dana BOS Sesuai Prinsip Dasar Penggunaan

46
×

Korwilcam Way Khilau : Realisasi Dana BOS Sesuai Prinsip Dasar Penggunaan

Sebarkan artikel ini

lensanews.id | PESAWARAN, LAMPUNG

Kordinator Wilayah Kecamatan, (Korwilcam) Way khilau Joharsyah, menjelaskan pemanfaatan dana BOS yang dilaksanakan pihaknya sudah efisien, efektif,, transparan, dan akuntabel, dan bermanfaat.

“Prinsip dasar penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud
Efisien: Hemat, bernilai guna, dan sesuai kebutuhan. Efektif: Berorientasi pada pencapaian hasil yang diharapkan.
Transparan: Terbuka dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan.
Bermanfaat: Penggunaannya harus dirasakan oleh seluruh peserta didik,”ujarnya kepada wartawan, Sabtu, (08/11/2025).

Berikut adalah alur dan tata cara lengkapnya:

A. TAHAP PERENCANAAN

Perencanaan adalah fondasi utama. Tahap ini menentukan apakah dana BOS akan digunakan secara tepat sasaran.

1. Pembentukan Tim BOS Sekolah:

· Kepala Sekolah bertindak sebagai Penanggung Jawab.
· Seorang Bendahara yang ditunjuk (boleh guru atau tenaga kependidikan, idealnya bukan Kepala Sekolah).
· Anggota, yang biasanya terdiri dari perwakilan guru dan Komite Sekolah.

2. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS):

· Sumber Data: RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah, analisis kebutuhan, dan rencana kerja tahunan.
· Prinsip Penyusunan:
· Bersifat Partisipatif: Melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.
· Mengacu pada Komponen Pembiayaan: Semua rencana pengeluaran harus sesuai dengan 11 komponen yang diatur dalam Permendikbudristek terbaru tentang BOS Reguler. Komponen-komponen ini umumnya meliputi:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pengembangan Perpustakaan
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi
5. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
6. Langganan Daya dan Jasa
7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
8. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
9. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Lapangan, dll.
10. Penyelenggaraan Administrasi Sekolah
11. Pengembangan Sekolah (misalnya, untuk membayar honor guru non-PNS).
· Penetapan RKAS: RKAS yang telah disusun harus mendapat persetujuan/pengesahan dari Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

3. Pengajuan Dana:

· Sekolah melakukan pencairan dana secara online melalui sistem yang ditentukan (seperti ARKAS – Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
· Bendahara mengajukan rencana pencairan dana berdasarkan RKAS yang telah disahkan.

B. TAHAP PELAKSANAAN DAN REALISASI

Ini adalah tahap dimana rencana di RKAS diwujudkan.

1. Pencairan Dana:

· Dana BOS ditransfer oleh pemerintah pusat secara triwulanan langsung ke rekening sekolah.
· Rekening sekolah harus atas nama sekolah, bukan atas nama pribadi.

2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa:

· Mengikuti prosedur pengadaan yang sederhana, transparan, dan akuntabel.
· Untuk pengadaan yang nilainya signifikan, disarankan untuk membandingkan harga dari beberapa penyedia (minimal 3 penawaran) dan melibatkan Komite Sekolah.
· Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk setiap pengadaan barang.

3. Pembayaran:

· Semua pengeluaran harus didukung dengan bukti transaksi yang sah (kuitansi, faktur, bon, dll) yang memenuhi syarat administratif (nama barang, harga, tanggal, cap, dan tanda tangan penjual).
· Pembayaran honorarium (misalnya untuk guru honorer) harus dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan daftar hadir.

C. TAHAP PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Tahap ini sangat krusial untuk menunjukkan akuntabilitas sekolah.

1. Pencatatan dan Pembukuan:

· Bendahara wajib mencatat setiap transaksi (pemasukan dan pengeluaran) secara tertib dan kronologis dalam Buku Kas Umum (BKU).
· Selain BKU, harus diselenggarakan pula:
· Buku Pembantu Kas
· Buku Pembantu Bank
· Buku Pembantu Pajak

2. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ):

· LPJ disusun secara periodik, biasanya setiap triwulan dan di akhir tahun.
· Komponen LPJ BOS:
· Cover dan Halaman Pengesahan (ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah).
· Ringkasan Laporan realisasi penggunaan dana per komponen.
· Laporan Realisasi Penggunaan Dana (rincian per komponen).
· Buku Kas Umum (BKU).
· Lampiran Bukti Pengeluaran yang telah disusun rapi dan diberi nomor urut.
· Berita Acara Pemeriksaan Kas.
· Laporan Inventaris Barang (jika ada pengadaan aset).

3. Penginputan ke dalam Sistem (ARKAS):

· Seluruh data realisasi pengeluaran dan rencana untuk periode berikutnya harus diinput ke dalam aplikasi ARKAS.
· ARKAS adalah alat untuk memantau dan melaporkan penggunaan dana BOS secara online dan real-time kepada pemerintah pusat dan daerah.

4. Publikasi dan Sosialisasi:

· Sekolah wajib mengumumkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat melalui papan pengumuman yang mudah dibaca di sekolah.
· Hal yang diumumkan meliputi:
· Jumlah dana yang diterima.
· Rencana penggunaan (RKAS).
· Realisasi penggunaan dana.
· Informasi ini harus update setiap triwulan.

5. Pemeriksaan dan Audit:

· LPJ BOS dapat diperiksa oleh:
· Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Daerah.
· Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
· Akuntan Publik yang ditunjuk Kementerian.
· Pemeriksaan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendeteksi penyimpangan.

Ringkasan Alur Sederhana:

RENCANA (Buat RKAS di ARKAS & Sahkan) → CAIR (Dana masuk ke rekening sekolah) → BELI/BAYAR (Dengan bukti yang sah) → CATAT (Input di Buku Kas & ARKAS) → LAPOR (Buat LPJ Triwulanan & Tahunan) → UMUMKAN (Tempel di papan pengumuman).

 

Menurut dia, jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, seperti mark-up harga, pemalsuan bukti, atau penggunaan untuk kepentingan pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini merujuk pada Permendikbudristek terbaru tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler karena peraturan dapat berubah setiap tahun. Juknis ini adalah pedoman resmi dan paling aktual yang harus diikuti oleh setiap sekolah,” pungkasnya. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *