Lensanews.id | PANDEGLANG, BANTEN
Kepala SMP Negeri 2 Mandalawangi mengakui pernah memiliki dua istri melalui pernikahan siri dan memiliki anak saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah di wilayah Banjar. Pengakuan tersebut disampaikan kepada aliansi, media, dan LSM Harimau DPC Kabupaten Pandeglang saat dilakukan konfirmasi langsung. Jum’at (19/12/ 2025)
Selain itu, Kepala UPTD SMPN 2 Mandalawangi juga mengakui adanya penerimaan gratifikasi atau cashback sekolah, yang di akuainya diketahui oleh salah satu staf Tata Usaha, bendahara, dan kepala sekolah, serta digunakan untuk kepentingan sekolah.
Terkait aset negara, kepala sekolah menyebut bahwa aset sekolah telah dijual dan diketahui oleh pihak BKD sebagai aset negara. Namun demikian, aliansi menduga proses penjualan tidak sesuai prosedur, serta tidak disertai bukti pengembalian hasil penjualan ke kas daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan aset negara.
Aliansi menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 28J, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, serta ketentuan pengelolaan keuangan dan aset negara.
Atas dasar pengakuan tersebut, aliansi mendesak Inspektorat Daerah, BKD, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti melanggar aturan dan hukum, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian dari status ASN/PNS demi menjaga integritas dunia pendidikan. (Tim / Yd)












