lensanews.id ✓ PESAWARAN
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, S.H., M.Kn., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Harjito Sigit Wibowo, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (04/08/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran, serta turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran, para penyuluh, tim teknis, kelompok tani (gapoktan), serta masyarakat Desa Gerning.
Dalam paparannya, Sigit menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran mendukung penuh program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, khususnya dari aspek legalitas lahan. Menurutnya, kelengkapan administrasi dan status hak atas tanah merupakan syarat penting bagi pekebun untuk memperoleh bantuan, pembinaan, dan dukungan pemerintah lainnya.
“Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertipikat tanah, kami akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu di Kantor Pertanahan. Jika diperlukan, akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan,” jelas Sigit.
Sementara bagi pekebun yang lahannya belum bersertipikat, pihak Kantor Pertanahan mendorong agar proses pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa untuk kemudian diusulkan sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau skema lain yang sesuai.
Lebih lanjut, Sigit juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terbuka untuk koordinasi dan sinergi dengan dinas terkait maupun kelompok tani dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah untuk komoditas perkebunan.
“Dengan legalitas yang jelas, para pekebun tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga bisa mengakses fasilitas pembiayaan, kemitraan, maupun program pemerintah lainnya yang mensyaratkan bukti kepemilikan tanah,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah dalam mendukung kelancaran dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan di Kabupaten Pesawaran. (Indra).