LAMPUNGLAMPUNG TIMUR

Kejar Target PAD BBI Pekalongan Rela Kerja Sama dengan Masyarakat untuk Menggarap Lahan

26
×

Kejar Target PAD BBI Pekalongan Rela Kerja Sama dengan Masyarakat untuk Menggarap Lahan

Sebarkan artikel ini

Lensanews.id | LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG 

Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menargetkan retribusi bibit atau benih dari Unit Pengelola Tanaman Buah (UPB) Pekalongan Lampung Timur sebesar 78 juta.

Kejar target, lahan di garap pihak luar menanam singkong, jagung dan semangka.

Hal itu dilakukan demi memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), UPB atau biasa di kenal dengan sebutan Balai Benih Induk (BBI) yang ada di Kecamatan Pekalongan. trobosan, dengan menetapkan sistem bagi hasil 2 per 3 bagian, PAD telah terpenuhi.

Begitulah yang di sampaikan Pengelola Unit Penanaman Buah (UPB) Widodo Luki Saputro. Kepada media ini Senin siang 17 November 2025 siang.

Diruang kerjanya, Widodo mengaku berat memenuhi target tersebut, apabila hanya mengandalkan hasil dari penjualan bibit.

“Kalau cuma dari benih, berat, apalagi tahun 2025 ini PAD kita naik, menjadi 78 juta, karena itu, karena itu kami melakukan trobosan, kepada masyarakat yang ingin menggarap lahan, untuk menanam singkong, semangka atau jagung kita perbolehkan, dengan catatan bagi hasil, 2 per 3 bagian, penggarap tiga (3) dan kita selaku pemilik lahan menerima dua (2) bagian,” terang Widodo.

Bagian pengelola UPB atau yang biasa dikenal dengan sebutan BBI di Kecamatan Pekalongan tepatnya di Desa Tulusrejo Kabupaten Lampung Timur, itu mengatakan, bahwa upaya yang di lakukan tersebut ternyata sangat membantu, karenanya target PAD retribusi benih dapat tercapai.

Lebih lanjut, Widodo menyampaikan, setiap kebijakan yang di lakukan tentu di koordinasikan dengan atasan, Kepala UPTD BBITH dan PLK, yang saat ini di jabat Akta Hendriawan Negara.

Dalam kesempatan itu, Pengelola UPB Pekalongan Widodo Luki Saputro, juga menyampaikan klarifikasi tudingan atau informasi yang beredar, bahwa selama ini lahan milik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, yang di kelola Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Holtikultura itu di sewakan pada penggarap.

“Kita tidak menggunakan sistem sewa, melainkan bagi hasil,”.

“Penggarap tiga (3) dan kita selaku pemilik mendapatkan dua (2) bagian, dan rencananya memang untuk tahun 2026 nanti mungkin baru ada sistem sewa,” ujarnya.

Sementara dari beberapa sumber sekitar lingkungan dan masyarakat Desa Tulusrejo mengatakan, penggarap lahan di lokasi BBI tersebut di pungut biaya sewa sebesar 7 juta per tahun.

Pada bagian lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Selamet Riadi saat di konfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp, pun membenarkan Pendapatan yang di terima dari lahan milik daerah yang di kelola Dinas Pertanian itu hanya retribusi benih. (Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *