lensanews.id ✓ TAPANULI SELATAN
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat reskrim AKP Hardiyanto, SH, MH dan PJU Saat menggelar Pres reales Kasus kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati sebuah Yayasan Pondok Pesantren Syekkh Ahmmad Basyir di Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (12/8/2025).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan menetapkan seorang pria berinisial MN (64), pimpinan sekaligus kepala Yayasan Pondok Pesantren Syekkh Ahmmad Basyir Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa laporan kasus ini masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 31 Juli 2025.
Dan ditindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan MN sebagai tersangka.
“Peristiwa ini telah berlangsung sejak tahun 2021, saat korban masih berusia 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat ini sudah dilakukan sebanyak lima kali,” ungkap Kapolres.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan MN telah mencoreng nama baik dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.
Atas tindakannya, MN dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan pengasuh anak, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana tersebut.
Selanjutnya Kapolres Tapanuli Selatan , AKBP Yon Edi Winara Himbauan kepada Orang Tua dan Masyarakat mengingatkan orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, khususnya yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.
“Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Orang tua harus ekstra mengawasi anak, dan masyarakat jangan ragu melapor jika menjadi korban,” ujarnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah, sehingga ia mengajak masyarakat untuk berani memberikan laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
MN mengaku perbuatannya dilatarbelakangi oleh dorongan hawa nafsu dan keinginan mencari sensasi. Meski demikian, ia menyatakan menyesal atas perbuatannya,
“Iya (mencari sensasi). Menyesal, Pak,” kata MN singkat. ( Syahril)