lensanews.id ✓ PESAWARAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran tak lama lagi akan membuka layanan Peralihan Elektronik.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, S.H.M.Kn. saat mengikuti rapat peralihan elektronik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Lampung, pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan dihadiri seluruh jajaran, dan PPAT, PPATS, secara virtual.
Rapat Peralihan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki juga menyatakan, bahwa layanan ini merupakan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.
“Untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah dan meningkatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut dia, proses peralihan hak bisa memakan waktu selama tiga hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa sertipikat Elektronik.
“Manfaat sertipikat elektronik, yaitu memiliki sistem keamanan yang kuat, dan data disimpan di data center berlapis dengan pengamanan ketat,” ucap Kepala Kantor.
Selain itu, lanjut dia, sertipikat elektronik dapat diakses melalui perangkat Laptop maupun Handphone.
“Perlindungan media sertipikat dari analog ke elektronik menunjukan komitmen kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap data sertipikat tanah,” tandasnya. (Indra).