LAMAPUNG TIMUR ✓ lensanews.id
Kondisi politik kontestasi pilkada 2024 di negeri yang akrab di kenal Bumi Tuah Bepadan Lampung Timur semakin mendidih dan di duga ada oknum tak lagi mengindahkan aturan dan larangan.
Bagai mana tidak, terkait diduga ada oknum demi kepentingan pribadi tega pejamkan mata tak lagi mengindahkan juklak dan juknis atau pun aturan dan larangan pada pesta demokrasi pilkada serentak di Tahun 2024 yang waktu semakin dekat di depan mata.
Pasalnya, secara Terang-terangan Inisial UM yang di ketahui adalah salah seorang tenaga pendamping profesional desa di Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur mengintruksikan pada di dalam grub WhatsAppnya melalui Voice Not ( pesan suara _Red). Jum’at (11/10/2024) sekira pukul 10: 03 Wib.
‘Assalamualaikum Umik, Niki ngenjing di Way bungur lokus untuk kemenangan 02, dados engenjing dinten Sabtu itu enten senam bersama SBTB niku adalah proses menjawab dari kemeran di hadirkannya Teh Ela di Tanjung Kencono,” ujar UM merintahkan dalam grubnya.
Lebih Lanjut, UM menjelaskan penyampaiannya dalam grub.
” Jadi monggo untuk muslimat fatayat di kondisikan dan di kerahkan kagem derek senam mi, semua di se – kecamatan jangan hanya di hanya di Kecamatan Tanjung Kencono mauon maksud kulo, niki sampun di suwun sanking PC untuk mengerahkan semua kader Muslimatan Fatasyat ke kegiatan tersebut, dados monggo untuk Way Bungur di informasikan dan di Ajak-ajak, pokoke Derek hadir guna bahwa 02 itu solid KBNU itu Derek Kiyai, matursuon umi, monggo di informasikan ke Ranting-ranting yang ada di Way Bungus,” pungkas UM menutup perintahnya.
Diketahui, dengan informasi yang berhasil oleh media ini kumpulkan berdasarkan fakta, nyata di lapangan, di duga kuat Umaroh Muchlisyoh atas tindakan ini, sangatlah bertentangan dengan tugasnya selakau pendamping profisional Desa dan di duga melanggar Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi RI No. 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profisional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.
Hingga berita ini di publiskan, Pendamping profisional Desa Kecamatan Way Bungur Umarroh Muchlisyoh pihak media sudah menghubungi hampir 10 x panggilan sebagai tahap konfirmasi, tapi di sayangkan tak di jawab, sedangkan saluran no WhatsApp Umaroh Muchlisyoh dalam posisi sinyal kuat dan ponsel Aktif. (Tim/ Red)